Sabtu, 23 Agustus 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Kasus Guru Supriyani yang Dituduh Pukul Anak Polisi Sudah Damai

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengklaim kasus guru Supriyani yang kini jadi pesakitan sudah berakhir damai.

Editor: Erik S
Kolase Tribunnews.com
Perdamaian antara guru Supriyani dengan Aipda WH dan istrinya di Rumah Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (5/11/2024). 

Di perjalanannya, mediasi itu tidak berhasil dilakukan karena tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak.

Dari pihak guru Supriyani beberapa kali membuka ruang jalan damai. 

Meskipun, Supriyani tidak pernah mengakui bahwa dirinya bersalah dan tidak pernah melakukan penganiayaan. 

Sementara, orangtua D, Aipda WH dan istri baru membuka ruang damai usai kasus ini menjadi perhatian publik dan viral di media sosial. 

Baca juga: Batal Damai dengan Aipda WH, Supriyani Akui Tertekan: Saya Tidak Tahu Isi Surat Kesepakatan

Bahkan saat Supriyani ditangguhkan penahanannya, keduanya pun berusaha melakukan mediasi. 

Termasuk jelang persidangan perdana yang digelar beberapa waktu lalu. 

Namun tetiba dalam perjalanannya, proses mediasi kembali dilakukan. 

Kali ini diinisiasi Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga pada Selasa (5/11/2024). 

Pada momen itu, beredar ramai di media sosial, video viral yang menunjukkan Supriyani bersalaman dengan orangtua muridnya. 

Tak hanya itu, guru honorer 16 tahun ini juga memeluk istri Aipda WH. 

Menandakan keduanya saling memaafkan atas hal yang terjadi. 

Dalam proses mediasi itu, Supriyani juga ternyata menandatangani kesepakatan perdamaian. 

Baca juga: Dukungan Hotman Paris dan Dedi Mulyadi untuk Guru Supriyani

Namun tak lama setelah itu, surat damai itu dicabut oleh Supriyani karena merasa terpaksa dan tertekan. 

Berdasarkan surat tertulis diterima TribunnewsSultra.com, Rabu (6/11/2024), Supriyani mencabut tanda tangan persetujuan kesepakatan damai.

Pernyataan tertulis Supriyani ditanda tangani di atas meterai 10.000 dan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan