Jumat, 22 Agustus 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Surat Damai dengan Aipda WH Dicabut, Supriyani Merasa Tertekan Dibawa ke Rujab Bupati Konsel

Guru Supriyani mencabut kesepakatan damai yang ditandatangani saat bertemu Aipda WH di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan pada Selasa (5/11/2024).

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
Tribunnews
Berikut respons pengacara guru Supriyani soal perdamaian kasus tuduhan aniaya murid di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. 

"Jadi saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik."

"Untuk sementara kami mintai pendalaman keterangan untuk dua personel ini," bebernya, Selasa (5/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Ia menambahkan Ipda IM dan Bripka AM masih bertugas di Polsek Baito setelah menjalani pemeriksaan.

Namun, keduanya terancam dipatsus jika terbukti melanggar kode etik.

"Kami akan tingkatkan untuk patsus atau ditarik ke Polda Sultra," lanjutnya.

Propam Polda Sultra mendapat bukti adanya permintaan uang Rp2 juta kepada Supriyani.

Baca juga: Bu Guru Lilis Dicecar Propam Polda Sultra 16 Pertanyaan Terkait Kasus Supriyani, Ini Pengakuannya

Sedangkan bukti permintaan uang damai Rp50 juta masih diselidiki.

"Kita sudah kroscek soal permintaan uang Rp50 juta tapi belum terlihat, indikasinya ada. Maka kami perlu penguatan dari kepala desa dan saksi lainnya," katanya.

Sejumlah saksi juga diperiksa termasuk Kades Wonua Raya, Rokiman.

"Semua pihak kami periksa untuk mengklarifikasi soal permintaan uang itu," katanya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kronologi 'Surat Damai' Supriyani, Mau ke Propam Dipanggil Bupati Konsel, Tak Tahu Akan Didamaikan

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana/La Ode Ahlun/Samsul)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan