Jumat, 3 Oktober 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

3 Pejabat yang Dicopot usai Tangani Kasus Supriyani: Kasi Pidum Kejari Konsel hingga 2 Oknum Polisi

Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan pelanggaran prosedur penyelidikan dalam kasus guru Supriyani. Diduga ada permintaan uang damai.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Kapolsek Baito Iptu Muh Idris yang dituding minta uang damai Rp 50 juta ke Supriyani dan (Kanan) Supriyani guru honorer yang terjerat kasus dugaan penganiayaan anak polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus guru Supriyani akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024).

JPU menyatakan pemukulan yang dilakukan Supriyani untuk mendidik siswa sehingga tidak termasuk tindak pidana.

JPU juga meminta majelis hakim membebaskan Supriyani dari segala tuntutan.

Namun, Supriyani membantah melakukan pemukulan dan akan mengajukan pledoi atau pembelaan.

Kasus guru Supriyani mendapat sorotan lantaran orang tua korban merupakan anggota polisi berinisial Aipda WH.

Selain itu, penyelidikan kasus ini dianggap tak sesuai prosedur sehingga sejumlah pejabat dicopot.

Berikut 3 pejabat yang dicopot buntut kasus Supriyani:

1. Kasi Pidum Kejari Konsel, Andi Gunawan

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan, Andi Gunawan, ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk menjalani pemeriksaan.

Pencopotan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan terkait penanganan perkara kasus Supriyani.

Andi Gunawan diperiksa usai muncul isu oknum jaksa berupaya meminta uang damai ke Supriyani.

Baca juga: Sebut Kapolsek Baito Harus Diproses Pidana Buntut Uang Supriyani, Susno Duadji: Untuk Beri Pelajaran

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sultra, Dody, menyatakan Bustanil ditunjuk sebagai Plh Kasi Pidum Kejari Konsel.

"Ditarik ke Kejati (Andi Gunawan). Lagi pemeriksaan penanganan perkara di Konawe Selatan (kasus guru Supriyani)." 

"Untuk mempermudah. Itu daripada bolak-balik. Jadi dia ditarik dulu," tukasnya.

2. Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris

Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan pelanggaran prosedur penyelidikan kasus guru Supriyani.

Guru honorer tersebut dilaporkan atas kasus pemukulan siswa SD pada Minggu, 28 April 2024 lalu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved