Minggu, 7 September 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Di Tengah Bergulirnya Kasus Supriyani, Gibran: Jangan Jadikan UU Perlindungan Anak untuk Serang Guru

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta jangan ada lagi kasus kriminalisasi terhadap terhadap guru.

Penulis: Febri Prasetyo
YouTube Kompas TV
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat menyampaikan pidato dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Pendidikan di Sheraron Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Senin, (11/1/2024). 

Menurutnya, ada rekayasa dalam kasus ini hingga kesalahan prosedur penyelidikan.

Baca juga: Serangan Balik Guru Supriyani: Rencana Pembelaan dan Dukungan Susno Duadji

"Kami berharap adanya vonis bebas supaya kami bisa melakukan tuntutan semisal orang tua korban yang melakukan laporan palsu."

"Kemudian ada aparat misalnya Polsek Baito yang menyalahgunakan kewenangannya dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan ini," katanya.

Andri Darmawan menegaskan langkah hukum tersebut merupakan keinginan dari Supriyani yang merasa tertekan setelah dilaporkan.

Supriyani ingin orang-orang yang melakukan kriminalisasi mendapat hukuman yang setimpal.

"Dia tidak ingin hukuman ini berlaku untuk Ibu Supriyani saja tetapi juga tidak bisa berlaku kepada orang lain, khususnya yang melakukan rekayasa kasus dan melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani," katanya.

(Tribunnews/Febri/Mohay/Tribun Sultra/Desi Triana/Samsul)

Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Meski Guru Supriyani Dituntut Bebas, Kuasa Hukum Andri Darmawan Kritik Jaksa Soal Penuntutan

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan