Guru Supriyani Dipidanakan
Peran Iptu Idris dalam Kasus Supriyani, Dicopot dari Jabatan Kapolsek Baito, Diduga Minta Uang Damai
Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris dicopot dari jabatannya. Diduga minta uang damai Rp2 juta ke Supriyani dan memaksa kades membuat kesaksian palsu.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Nuryanti
Kolase Bangkapos.com / Tribun / Kompas.id
Inilah Sosok Iptu Muhammad Idris, Kapolsek Baito dalang uang damai Rp 50 Juta kasus guru Supriyani.
"Namun kemudian tersangka mencabut kembali kesepakatan damai. Ini juga tentunya hal yang mempersulit kita untuk diselesaikan secara restorative justice," imbuhnya.
Kapolri berjanji akan mengawasi kasus ini dan berkoordinasi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kapolri Jenderal Listyo Atensi Permintaan Uang Rp50 Juta Kasus Guru Honorer Supriyani, Diusut Propam
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana/La Ode Ahlun)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.