Guru Supriyani Dipidanakan
2 Rencana Kubu Supriyani jika Diputus Bebas, Kuasa Hukum: Supaya Ada Pertanggungjawaban
Kuasa hukum Supriyani membeberkan dua rencana yang akan dilakukan jika kliennya diputus bebas oleh Majelis Hakim PN Andoolo.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Suci BangunDS
Selain itu, JPU membacakan empat hal yang meringankan Supriyani dalam kasusnya.
Pertimbangan pertama JPU menuntut bebas Supriyani, lantaran ia dianggap bersikap sopan selama persidangan.
"Terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ujar JPU.
Kedua, karena Supriyani sudah mengabdi sebagai guru honorer di SDN 4 Baito selama hampir 16 tahun, yaitu sejak 2009 hingga sekarang.
Baca juga: 3 Alasan JPU Tuntut Bebas Supriyani, Sebut Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Anak Aipda WH
Ketiga, lantaran Supriyani memiliki dua anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua.
Pertimbangan keempat adalah sebab Supriyani belum pernah dihukum.
Karena itu, JPU meminta majelis hakim untuk membebaskan Supriyani dari segala tuntutan hukum.
"(JPU) menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," jelas Ujang.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Supriyani dituding memukul anak Aipda WH.
Aipda WH diketahui merupakan Kanit Intelijen Polsek Baito.
Kasus ini kali pertama mencuat di media sosial pada 21 Oktober 2024.
Saat itu, Kapolres Konawe Selatan, Febry Sam Laode, mengaku sudah melakukan mediasi berkali-kali sejak kasus dilaporkan pada April 2024.
Namun, lantaran tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
Buntut kasus itu, Supriyani pun ditahan dan kini tengah dalam proses sidang.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Meski Guru Supriyani Dituntut Bebas, Kuasa Hukum Andri Darmawan Kritik Jaksa Soal Penuntutan
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunnewsSultra.com/Laode Ari/Apriliana Suriyanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.