Jumat, 12 September 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Update Kasus Supriyani Melebar Gegara Pecah Kaca Mobil Camat Baito, Polda Sultra: Ada Orang Lari

Update kasus guru Supriyani semakin melebar setelah kabar pecah kaca mobil Camat Baito, Polda Sultra segera umumkan kabar baru hasil Labfor

|
kolase TribunSultra.com
Guru Supriyani (Kiri) Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga (tengah) membenarkan, pencopotan Camat Baito, Sudarsono Mangidi (kanan), salah satunya akibat tak melaporkan perkembangan kasus guru Supriyani ke pimpinannya dan . 

"Kami merekonstruksi kejadian berdasarkan penjelasan saksi," ujar Nyoman Gede.

Penyelidikan terhadap insiden pecahnya kaca mobil Camat Baito yang melibatkan Supriyani terus berlanjut.

Hasil olah TKP akan dituangkan dalam berita acara dan diajukan kepada pimpinan untuk dilakukan gelar perkara.

Masyarakat diharapkan menunggu hasil resmi dari pihak kepolisian terkait kasus ini.

Susno Duadji Sarankan Iptu Muh Idris Dipidana

Proses penyelidikan kasus guru Supriyani diduga melanggar prosedur sehingga Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin dicopot dari jabatannya.

Kedua polisi tersebut ditarik ke Polres Konawe Selatan untuk memudahkan pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian menyatakan ada indikasi permintaan uang damai kepada guru Supriyani sebesar Rp2 juta agar tak ditahan.

"Jadi dua personel ini Kapolsek dan Kanit Reskrimnya ditarik ke polres untuk mempermudah pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik," ungkapnya, Rabu (13/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Pencopotan keduanya berdasarkan surat perintah Kapolres Konawe Selatan yang keluar pada Sabtu (9/11/2024).

Jabatan Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito akan diemban pejabat sementara yang ditunjuk Kapolres Konawe Selatan.

"Ini juga untuk menjamin pelayanan di Polsek Baito tetap berjalan, selama dua personel tadi diperiksa," lanjutnya.

Ia menenambahkan Propam Polda Sultra masih mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Iptu Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin.

Propam akan melakukan gelar perkara sebelum sidang etik.

"Semua keterangan saksi, korban, sama beberapa anggota yang diinterogasi nanti dirampungkan. Kemudian ditentukan kapan sidang etiknya," tandasnya.

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn.) Pol. Susno Duadji, berharap Iptu Muhammad Idris diproses pidana lantaran menerima uang damai Rp2 juta dari nominal Rp50 juta yang diminta.

Baca juga: Kasus Guru Supriyani: PGRI Sultra Harap Hakim Vonis Bebas Tanpa Syarat

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan