Minggu, 31 Agustus 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Guru Supriyani Kembali Jalani Sidang di PN Andoolo Hari Ini, Bacakan Pembelaan Meski Dituntut Bebas

Guru Supriyani dijadwalkan akan kembali menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap anak polisi di Pengadilan Negeri Andoolo

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti
Guru Supriyani dan pengacara Andri Darmawan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024). 

"Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana," ungkap jaksa.

Jaksa juga mengemukakan tidak ada hal-hal yang memberatkan terdakwa Supriyani.

"Hal memberatkan tidak ada, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata Jaksa.

Jaksa pun menuntut supaya majelis hakim Andoolo memutuskan terdakwa bebas.

"Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan, satu menyatakan menutut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," ucap jaksa.

Selain itu, jaksa menilai luka yang dialami korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.

Kemudian, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik.

Selain itu, jaksa juga menganggap tindakan Supriyani dilakukan secara spontan.

"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," ujar jaksa.

(Tribunsultra.com/ Apriliana Suriyanti/ Laode Ari)

Sebagian dari Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Meski Guru Supriyani Dituntut Bebas, Kuasa Hukum Andri Darmawan Kritik Jaksa Soal Penuntutan

Sumber: Tribun Sultra
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan