Sabtu, 23 Agustus 2025

Kecelakaan Maut di Tol Purbaleunyi

Polisi Akan Periksa Pihak Perusahaan Tempat Rouf Bekerja Terkait Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92

Polisi akan memeriksa orang dari pihak perusahaan tempat bekerja Rouf (43), sopir truk trailer tersangka kecelakaan Tol Cipularang KM 92.

Editor: Adi Suhendi
Kolase Tribunjabar.id/ Deanza Falevi/ tribunnews.com
Rouf (43), sopir truk tersangka kecelakaan beruntun Tol Cipularang (kiri) dan kondisi kendaraan saat kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 pada 11 November 2024. 

Rouf dijerat sejumlah pasal dari Undang-undang Lalulintas Angkutan Jalan (UULAJ), yakni Pasal 311 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310.

Kini ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

 

Penulis: Deanza Falevi

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Masih Dalami Kasus Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Tersangka Bisa Saja Bertambah

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan