Sabtu, 30 Agustus 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Beda Nasib Iptu M Idris dan Supriyani: Eks Kapolsek Baito Segera Sidang Etik, Sang Guru Tunggu Vonis

Iptu M Idris, eks Kapolsek Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara segera menjalani sidang etik buntut penanganan kasus guru Supriyani.

Editor: Adi Suhendi
Kolase Tribunnewssultra.com
Eks Kapolsek Baito Iptu M Idris dan Guru Supriyani. 

Tes dijalani Supriyani agar status kepegawaiannya berubah dari guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Supriyani diketahui sudah 16 tahun lamanya mengabdi sebagai guru di SDN 4 Baito dengan status sebagai guru honorer.

Supriyani diketahui menjalani Tes PPG pada Rabu (20/11/2024). 

Dari pantauan TribunnewsSultra.com, Supriyani mengikuti tes UP PPG di rumah keluarganya di Kendari. 

Supriyani tampak mengenakan baju putih dengan celana hitam.

Ia menjalani proses seleksi mulai pukul 13.32 WITA dan selesai sekira pukul 16.43 WITA atau sekitar tiga jam lamanya. 

Terlihat pula seorang pendamping yang membantu proses tes UP PPG Supriyani.

Dalam uji pengetahuan ini, dia harus fokus mengerjakan soal dalam waktu yang sudah ditentukan.

Supriyani pun lantas menemui awak media dan menceritakan proses seleksi yang dijalaninya. 

"Tes UP PPG ini dilakukan secara online, uji pengetahuan ini kami mengerjakan soal 50 nomor untuk pilihan ganda, waktunya 120 menit," ujar Supriyani usai menjalani tes, Rabu kemarin.

"Kalau ujian essai itu ada 4 nomor dikerjakan 30 menit," lanjutnya.

Supriyani menyampaikan tes UP PPG ini setelah menyelesaikan tahapan tes Uji Kinerja (UKin) seperti mengajar di kelas. 

"Jadi sebelumnya itu ada tes UKin, seperti kemarin, saya pulang pergi mengajar di kelas di SDN 4 Baito," ungkapnya.

Ia mengaku sempat panik sebelum tes tersebut dimulai tadi siang.

Kepanikan karena akses jaringan sempat terputus jelang tes dimulai.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sultra
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan