Kamis, 2 Oktober 2025

Ibu yang Dilaporkan Anak Kasus Pemalsuan Saham di Karawang Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Terdakwa Kusumayati, seorang ibu yang dilaporkan anak kandungnya kasus pemalsuan saham divonis 1 tahun 2 bulan penjara.

Editor: Erik S
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Ilustrasi sidang - Pengadilan Negeri Karawang memvonis 1 tahun 2 bulan penjara, terdakwa Kusumayati, seorang yang dilaporkan anak kandungnya kasus pemalsuan saham. 

"Iya aneh saja kan, vonis hakim tidak di bawah tuntutan jaksa. Biasanya kalau di bawah tuntutan jaksa baru banding," tuturnya. 

Perlu diketahui, vonis hakim terhadap Kusumayati tidak sesuai dengan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.

Sosok Kusumayati

Kusumayati adalah seorang ibu yang berasal dari Nagasari, Kecamatan karawang Barat, Kabupaten Karawang Barat.

Baca juga: Kasus Korupsi LNG: KPK Dalami Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Risalah Rapat Direksi Pertamina

Suaminya, Sugianto, telah meninggal dunia pada tahun 2013.

Diketahui, Kusumayati memiliki tiga anak yaitu Dandy Sugianto, Stephanie Sugianto dan Ferline Sugianto.

Anak yang kini tengah berkonfliknya adalah anak kedua yang bernama Stephanie Sugianto.

Penulis: Salma Dinda Regina

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Nasib Kusumayati, Ibu di Karawang yang Dilaporkan Anak Kandung Kini Divonis 1,2 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved