Kamis, 21 Agustus 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Guru Supriyani Divonis Tak Bersalah, Sapu Ijuk Dikembalikan ke Pemiliknya

Guru Supriyani akhirnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Sultra
Sosok guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024). Majelis hakim dalam pembacaan vonis, menyatakan guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, tersebut tak terbukti secara sah dan meyakinkan. 

Dari pantauan TribunnewsSultra.com, sidang tersebut berlangsung di ruangan Kartika PN Andoolo.

Terdakwa Supriyani menghadiri sidang putusan didampingi tim kuasa hukumnya yang dikomandoi Andri Darmawan, terlihat sudah siap mendengarkan putusan majelis hakim.

Selain kuasa hukum, Supriyani juga didampingi 3 orang pengurus PGRI Sultra.

Sementara Supriyani terlihat memakai jilbab hitam dengan baju batik persatuan guru republik Indonesia.

Diketahui, Sidang ini akan berlangsung sekira pukul 09:30 WITA. (Samsul/Muhammad Israjab)

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS Detik-detik Sidang Putusan Guru Supriyani di PN Andoolo Konawe Selatan Sultra

Sumber: Tribun Sultra
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan