Guru Supriyani Dipidanakan
Rencana Kuasa Hukum usai Supriyani Divonis Bebas: Akan Lawan Balik Aipda WH, Tunggu Putusan Inkrah
Setelah Supriyani divonis bebas, Andri Darmawan akan melawan balik Aipda WH, sosok yang menyeret kliennya ke pengadilan.
TRIBUNNEWS.COM - Guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).
Majelis hakim menyatakan guru Supriyani tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak.
Dengan demikian, Supriyani tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap murid SD kelas 1 berinisial D yang juga anak polisi, Aipda WH.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengapresiasi vonis bebas dari Majelis Hakim tersebut.
“Pertama puji syukur kehadirat Allah SWT, Bu Supriyani telah diberikan keadilan dengan putusan vonis bebas,” ungkap Andri usai sidang di PN Andoolo, Senin, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
“Dalam artian kalau vonis bebas, Bu Supri tidak terbukti. Tidak terbukti melakukan kekerasan seperti dakwaan JPU. Alhamdulillah,” sambungnya.
Andri kemudian menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung Supriyani.
Adapun pihak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di semua tingkatan yang sejak awal perkara tersebut sudah memberikan dukungannya.
Baik PGRI Sulawesi Tenggara, PGRI Konawe Selatan, Ketua PGRI Pusat, maupun pengurus PGRI se-Indonesia.
“Termasuk teman-teman LSM, teman-teman media yang setiap hari. Sekali lagi teman-teman media sudah betul-betul memberikan perhatian, dukungan kepada Ibu Supriyani,” katanya.
“Sehingga hari ini berbuah baik, manis, Bu Supriyani bisa dibebaskan,” papar Andri.
Baca juga: Nasib Aipda WH usai Supriyani Divonis Bebas, Reza Indragiri Minta Guru Honorer Menuntut Perdata
Rencana Kuasa Hukum Supriyani
Setelah Supriyani divonis bebas, Andri Darmawan akan melawan balik Aipda WH.
Pasalnya, Aipda WH merupakan sosok yang menyeret Supriyani ke pengadilan.
"Termasuk masalah di sini kalau ada rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini yang masih kita kumpulkan dulu," kata Andri, Senin, dilansir TribunnewsSultra.com.
Namun, kata Andri, sikap ini akan menunggu putusan vonis bebas Supriyani sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kita akan lakukan sesudah putusan ini, apakah sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak kan?"
"Karena masih diberi waktu jaksa, misalnya dia kasasi atau bagaimana, kita tunggu dulu itu," terangnya.
Supriyani Menangis Haru
Saat mendengar dirinya divonis bebas, Supriyani menangis haru dan bersyukur.
Tak henti-hentinya air mata Supriyani terus mengalir saat berjumpa dengan keluarga dan rekan-rekan gurunya.
Setelah sidang vonis, Supriyani langsung disambut oleh keluarganya dan rombongan PGRI.
Didampingi kuasa hukumnya, Supriyani menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukungnya.
"Makasih semuanya sudah menunggu dan men-support, Alhamdulillah sampai saat ini saya divonis bebas, tak bersalah."
"Semua pihak, keluarga, dari PGRI, dan semua pengacara saya yang dari awal sudah mendampingi, terima kasih atas dukungan semuanya," ucap Supriyani, Senin, masih dari TribunnewsSultra.com.
Baca juga: Supriyani Bebas, Reza Indragiri Menanti Tuntutan Balik sang Guru ke Pihak yang Lakukan Kriminalisasi
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Supriyani bebas dari dakwaan dugaan kasus pemukulan anak polisi.
JPU menuntut Supriyani agar bebas dari segala tuntutan dakwaan kesatu melanggar Pasal 60 ayat 1 juncto Pasal 76 Undang-Undang Kepolisian Nomor 35.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai luka pada D tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.
Perbuatan Supriyani terhadap korban juga dinilai bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.
Selama tujuh kali persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.
Selain itu, JPU menuntut Supriyani bebas karena tidak ada hal yang memberatkan.
JPU lantas menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa memukul bukan tindak pidana.
Ketika itu, Supriyani berharap bisa divonis bebas oleh majelis hakim.
"Senang, Alhamdulillah mudah-mudahan dengan itu bisa vonis bebas," katanya, Senin (11/11/2024).
Supriyani juga menegaskan, sejak awal dirinya sudah mengaku tidak pernah melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan orang tua D, Aipda WH.
"Sejak awal saya sudah sampaikan tidak memukul," ungkapnya.
Baca juga: Supriyani Divonis Bebas Tepat di Hari Guru Nasional, Menangis Haru saat Berjumpa Rekan-rekannya
Diketahui, Supriyani merupakan guru honorer di sebuah SD di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Supriyani dilaporkan orang tua murid atas tuduhan penganiayaan pada 24 April 2024.
Orang tua murid yang juga anggota polisi itu membuat laporan ke polisi karena menganggap anaknya dianiaya guru.
Aipda WH menuduh Supriyani memukul paha anaknya dengan sapu ijuk pada 24 April lalu.
Aipda WH menganggap anaknya luka karena ulah sang guru.
Kasus ini mencuat setelah 16 Oktober 2024, saat Supriyani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul ‘Ini Kado Hari Guru’ Kuasa Hukum Andri Darmawan Soal Vonis Bebas Guru Supriyani di Konawe Selatan
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunnewsSultra.com/Samsul)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.