Senin, 18 Agustus 2025

Siswa SMK Ditembak Polisi

2 Fakta Baru Polisi Tembak Mati Siswa SMK di Semarang: Tidak Ada Tembakan Peringatan dan Berlebihan

Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin (38) tidak memberikan tembakan peringatan ke udara

Editor: Erik S
TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto.
Tampang Aipda Robig Zaenudin (38) yang menembak mati pelajar SMKN 4 Semarang GRO karena dituding gangster di Kota Semarang, Rabu (27/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Terungkap dua fakta baru terkait penembakan polisi terhadap siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah.

Pertama, pelaku yakni Aipda Robig Zaenudin (38) tidak memberikan tembakan peringatan ke udara.

Kedua, oknum polisi tersebut melakukan tindakan berlebihan.

Baca juga: Terungkap 2 Kesalahan Aipda RZ, Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang, Nasibnya Tunggu Hasil Autopsi

Dikutip dari Tribun Jateng, Aipda Robig Zaenudin (38) adalah anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang.

Robig tidak memberikan tembakan peringatan ketika menembak GRO (17) pelajar SMKN 4 Semarang.  

Aipda Robig meletuskan dua tembakan ke arah GRO sebanyak satu kali di bagian pinggul. Satu tembakan lainnya menyasar dua teman GRO yakni AD  (17) dan SA (16) yang alami luka tembak di tangan dan dada. Mereka berdua selamat.

Peristiwa ini terjadi di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024).

"Tidak ada (tembakan peringatan)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto,Kamis (28/11/2024) petang. 

Pihaknya juga mengakui Aipda Robig melakukan excessive action atau tindakan berlebihan ketika kejadian. 

"excessive action artinya dia tidak perlu melakukan penembakan terhadap orang yang tawuran tersebut. Hal itu menjadi fokus penyelidikan dari Bidpropam terhadap yang bersangkutan," jelasnya.

Keluarga membuat laporan

Akibat kejadian itu, keluarga almarhum GRO melaporkan Aipda Robig atas kasus pembunuhan dan penganiayaan ke Polda Jateng, Selasa (26/11/2024).

Aipda Robig juga telah ditahan di ruang tahanan Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca juga:  Kasus Tawuran Pelajar SMK GRO: Kapolrestabes Semarang Akui Bingung Jelaskan Peran Tersangka


"Kami sudah menindaklanjuti laporan itu lalu segera dilakukan penyelidikan oleh pihak penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng,"

Aipda Robig diproses pula terkait pelanggaran kode etik kepolisian dan akan segera dilakukan sidang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan