Minggu, 28 September 2025

Polda NTB Tetapkan Pria Disabilitas Sebagai Tersangka Rudapaksa, Mahasiswi Dipaksa ke Home Stay

Viral di media sosial, Agus Buntung, penyandang disabilitas, menjadi tersangka kasus rudapaksa.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: timtribunsolo
Youtube Official iNews/ist
Seorang pria penyandang disabilitas tak memiliki tangan berinisial IWAS alias Agus (21), dituduh melakukan rudapaksa terhadap seorang mahasiswi. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang penyandang disabilitas bernama Iwas atau Agus Buntung, berusia 21 tahun, dari Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa mahasiswi.

Penetapan tersangka ini menimbulkan kontroversi dan sorotan dari berbagai pihak, termasuk Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni dan pengacara kondang Hotman Paris.

Mereka mengunggah ulang curhatan Agus di media sosial Instagram masing-masing, @ahmadsahroni88 dan @hotmanparisofficial.

Hotman Paris meminta Agus untuk menghubungi tim Kuasa Hukumnya, Hotman 911 agar mendapat keadilan.

Dalam video yang viral di media sosial, Agus mengeklaim bahwa ia tidak melakukan tindakan rudapaksa.

Ia menyatakan bahwa untuk aktivitas sehari-harinya, ia masih sangat bergantung pada bantuan orang tuanya.

"Keadaan saya seperti ini, saya masih dimandiin orang tua, buang air dibukain orang tua, makan disuapi, dibukain baju sama orang tua. Kok bisa saya dibilang merudapaksa?," ungkap Agus.

Dirkrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat, menjelaskan alasan Agus dijadikan tersangka kasus rudapaksa di sebuah home stay di Mataram.

Sebanyak lima saksi telah diperiksa, termasuk dua saksi ahli.

Mereka menyatakan adanya kasus rudapaksa yang dilakukan Agus terhadap dua mahasiswi.

Selain itu, hasil visum korban menunjukkan adanya luka lecet akibat hubungan badan.

Baca juga: Penjelasan Lengkap Agus Buntung Tersangka Rudapaksa Mahasiswi di NTB, Sebut Dirinya yang Dilecehkan 

"Ini bisa disebabkan oleh alat kelamin atau yang lainnya, namun tidak ditemukan adanya luka robek lama atau baru di selaput dara," bebernya, Minggu (1/12/2024), dikutip dari TribunLombok.com.

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, Agus dinyatakan terpengaruh minuman keras dan melakukan rudapaksa untuk balas dendam atas bullying yang diterimanya.

"Kondisi tersebut meningkat pada tindakan menyetubuhi," imbuhnya.

Meski penyandang tunadaksa, Agus dapat melakukan rudapaksa lantaran kondisi korban lemah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan