Polisi Sebut Pria Tanpa 2 Tangan Manfaatkan Kondisinya untuk Rudapaksa Korban, Beraksi Pakai Kaki
Polda NTB menyebut, Agus Buntung memanfaatkan kondisinya untuk merudapaksa dua wanita.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Iwas alias Agus Buntung (21), pemuda tanpa dua tangan ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap dua wanita.
Pemuda disabilitas asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu merupakan mahasiswa semester 7 sekolah tinggi negeri di Mataram.
Dirkrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, penetapan tersangka terhadap Agus setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, Agus melakukan rudapaksa itu karena pengaruh judi dan minuman keras.
Selain itu, lanjut Syarief, aksi itu diduga juga dilatarbelakangi bullying yang diterima Agus sejak masih kecil.
"Tindakan tersebut meningkat pada tindakan menyetubuhi," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima TribunLombok.com, Minggu (1/12/2024).
Syarief menerangkan, kondisi Agus yang tanpa dua tangan tersebut dimanfaatkan untuk merudapaksa korban.
Lanjutnya, Agus juga memilih korban dengan kondisi yang lemah secara emosi.
"Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang."
"Sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," ungkapnya.
Meski tidak memiliki dua tangan, Agus menjalankan aksi bejatnya menggunakan kaki, seperti halnya melakukan aktivitas sehari-hari.
Baca juga: Polda NTB Tetapkan Pria Disabilitas Sebagai Tersangka Rudapaksa, Mahasiswi Dipaksa ke Home Stay
Dalam kasus ini, kata Syarief, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi dan dua orang saksi ahli.
Penetapan tersangka itu juga berdasarkan hasil visum terhadap korban.
Syarief menyebut, ditemukan dua luka lecet di kelamin korban akibat benda tumpul.
"Ini bisa disebabkan oleh alat kelamin atau yang lainnya."
"Namun, tidak ditemukan adanya luka robek lama atau baru di selaput dara," terangnya.
Kendati demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Agus.
Adapun alasannya lantaran Agus kooperatif dalam memberikan keterangan.
Agus dijerat Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Viral di Media Sosial
Kasus ini menjadi viral di media sosial karena kondisi Agus sebagai penyandang tunadaksa.
Warganet menganggap dengan kondisi itu, Agus tak mungkin melakukan tindakan asusila.
Sementara itu, pernyataan singkat Agus setelah ditetapkan sebagai tersangka beredar di media sosial.
Ia mengaku, beraktivitas dibantu sang ibunda.
Agus pun menampik dirinya merudapaksa dua wanita.
Baca juga: Jadi Tersangka Rudapaksa Padahal Tak Punya Tangan, Agus Buntung Minta Tolong ke Presiden Prabowo
"Keadaan saya seperti ini, saya masih dimandiin orang tua."
"Buang air dibukakan orang tua, makan disuapi, dibukain baju sama orang tua," ujar Agus dalam video yang beredar.
Dengan keterbatasannya dalam melakukan aktivitas itu, Agus merasa heran atas keputusan polisi.
"Kok bisa saya dibilang merudapaksa, bagaimana cara mau kayak gitu, sedangkan saya masih sama orang tua," terangnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Pria Disabilitas di Mataram Jadi Tersangka Rudapaksa Mahasiswi, Ini Penjelasan Polisi
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Siti N, TribunLombok.com/Robby Firmansyah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.