Senin, 8 September 2025

Polisi Aniaya Ibu Kandung

7 Fakta Aipda Nikson Bunuh Ibu Kandung di Warung, Alat Pembunuh hingga Aksi Kabur dengan Pikap

Berikut tujuh fakta tentang pembunuhan sadis yang dilakukan Aipda Nikson terhadap ibu kandungnya di warung.

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Nuryanti
Tribun Bogor
(Kiri) warung tempat Aipda Nikson membunuh ibunya dan (kanan) Aipda Nikson. 

Sementara itu, kode etiknya akan dilakukan dalam sidang oleh Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

7. Warung TKP disebut jual miras

Warung kelontong tempat Nikson membunuh ibunya turut menjual minuman keras atau minuman beralkohol.

Hal itu disampaikan oleh Hamid selaku ketua RT setempat.

"Saya sih enggak ditutup-tutupin emang jualan, kadang-kadang bir gitu, rokok, minuman anggur," kata Hamid, Senin, (2/12/2024).

(Tribunnews/Febri/Nuryanti/Hasanuddin Aco/Tribun Bogor/Vivi Febrianti)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Profil Aipda Nikson Polisi yang Bunuh Ibu Kandung di Bogor, Sudah Menikah dan Diduga Gangguan Jiwa

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan