Selasa, 26 Agustus 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Ternyata Polisi Minta Uang Damai Rp 50 Juta ke Supriyani Agar Kasusnya Tak Dilanjutkan

Kasus guru Supriyani berlanjut dalam sidang etik terhadap polisi kemarin terungkap Supriyani dimintai uang damai.

Editor: Hasanudin Aco
Tribun Sultra
Guru Supriyani di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), hari Rabu (20/11/2024) 

Uang yang Diberikan Supriyani Dipakai Polisi Beli Bahan Bangunan

Guru Supriyani ternyata telah memberikan uang Rp 2 juta kepada polisi yang lain.

Polisi itu adalah Kepala Kepolisian Sektor atau Kapolsek Baito Ipda MI.

Ipda MI telah memakai uang senilai Rp2 juta yang diberikan guru Supriyani untuk membeli bahan bangunan.

Hal ini terungkap saat sidang pelanggaran etik terhadap Ipda MI yang berlangsung di Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sultra), Rabu (4/12/2024).

Agenda sidang pemeriksaan pelanggaran etik yang dilakukan Ipda MI berlangsung selama kurang lebih delapan jam.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengtakan di sidang ini, Ipda MI telah mengakui perbuatannya meminta uang Rp2 juta kepada Supriyani dan keluarganya.

Uang itu bahkan diberikan kepada mantan Kapolsek Baito melalui perantara Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.

"Iya Ipda MI mengakui sudah meminta uang itu kepada Supriyani," kata Sholeh, Rabu (4/12/2024).

Ia mengungkapkan Ipda MI juga sudah mengakui uang Rp2 juta dari Supriyani digunakan membeli bahan bangunan untuk Mako Polsek Baito.

"Uang kurang lebih Rp2 juta itu diterima untuk membeli bahan bangunan ruangan Unit Reskrim, seperti tegel, semen," jelas Kombes Pol Sholeh.

Sementara itu, pengakuan Ipda MI, tidak ada dugaan permintaan uang Rp50 juta.

"Yang Rp50 juta itu tidak ada," kata Sholeh.

Kabid Propam Polda Sultra ini menyampaikan sidang kode etik terhadap Ipda MI akan dilanjutkan Kamis (5/12/2024) besok.

Karena setelah meminta keterangan Ipda MI, Propam Polda Sultra akan melanjutkan peneriksaan terhadap Aipda AM selaku mantan Kanit Reskrim Polsek Baito dengan perkara yang sama.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan