Kamis, 25 September 2025

Mahasiswi Demak Jual Video Asusila Pribadi Berbagai Durasi, Keuntungan untuk Perawatan Kecantikan

Demi biaya perawatan dan judi online, mahasiswi di Demak jual video asusila pribadi dengan beragam durasi mulai Rp 50-500 ribu, untung jutaan rupiah.

TribunJateng.com/Saiful Ma sum
Polres Kudus menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana ITE dalam bentuk memproduksi dan menjual-belikan video pornografi secara online yang dilakukan mahasiswi 24 tahun asal Kabupaten Demak, Jumat (6/12/2024). 

"Jadi video asusila diperankan sendiri bersama teman prianya, kemudian diperjualbelikan melalui online untuk mendapatkan keuntungan. Kami sudah lakukan klarifikasi kepada tersangka dan teman prianya yang ada dalam video, dan benar mereka yang melakukan aksi asusila tersebut. Sedangkan pemeran pria tidak mengetahui jika videonya diperjualbelikan," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (6/12/2024).

Baca juga: Bareskrim Polri Amankan Pengedar Video Porno Anak dan Gay di Sumsel, Sita 5.600 Video dan 295 Foto 

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tersangka diduga melanggar tindak pidana, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

 

Jual 5 Video Pornografi Beragam Durasi, DMW: Full Durasi Chat Me

Tersangka DMW diketahui menyiapkan lima video pornografi yang diperankan sendiri dengan berbagai durasi

Mulai dari 9 detik hingga 53 detik dengan tarif yang berbeda-beda.

Cuplikan video diposting lewat story WhatsApp dengan kepsyen "full durasi chat me". Dengan harapan menggugah rasa penasaran semua kontak yang disimpan di HPnya, agar tertarik untuk membeli. 

Diketahui cuplikan video yang dipasang di story WhatsApp dilihat lebih dari 1.000 orang. 
Sebanyak 31 di antaranya berhasil terjaring dan membeli video yang dijual DMW.

Ada yang membeli Rp 50.000 untuk durasi video terpendek, ada juga yang rela merogoh kocek hingga Rp 500.000 untuk durasi video terpanjang.

Pada 29 Oktober, tersangka berhasil menjual 21 video asusila dengan keuntungan yang berhasil didapatkan Rp 2.300.000, sedangka pada 30 Oktober sebanyak 10 video laku terjual dengan keuntungan Rp 2.150.000.

Baca juga: 4 Fakta Ibu Muda di Jambi Cabuli 17 Anak, Koleksi Puluhan Video Panas hingga Paksa Berhubungan Badan

Semua pembeli video DMW tidak saling kenal secara langsung dengan tersangka.

Hanya sebatas teman online yang tidak pernah bertemu secara langsung dengan DMW.  

Proses transaksi pembayaran atas video yang dijual DMW dilakukan secara online melalui transfer antar bank.

"Perekam videonya adalah teman pria DMW atas permintaan tersangka, namun tidak terlibat dalam proses jual-beli video asusila. Kami amankan DMW sebagai tersangka penyebarluasan video pornografi pada 30 Oktober," terang Kapolres Kudus

Dari pelaku, Satreskrim Polres Kudus mengamankan sejumlah barang bukti. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan