Agus Buntung dan Kasusnya
Pelecehan Seksual di Mataram: Agus Buntung Bawa Banyak Wanita ke TKP
Modus Agus Buntung membawa wanita ke homestay terungkap, korban terus bertambah.
Editor:
Pravitri Retno W
Kolase Tribunnews
I Wayan Agus Suwartama alias Agus Buntung (22), tersangka rudapaksa terhadap mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Mataram, NTB.
Kasus ini diatur dalam Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bukan KUHP Pasal 385.
Hingga kini, kasus pelecehan yang menjerat Agus masih berlanjut, dengan laporan terbaru menyebutkan bahwa 15 wanita menjadi korban, termasuk yang masih di bawah umur.
Agus kini berstatus sebagai tahanan kota setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.