Jumat, 3 Oktober 2025

Marisa Putri Berubah Drastis, Mahasiswi Mabuk Tabrak IRT di Pekanbaru Berhijab saat Sidang Vonis

Kasus mahasiswi mabuk Marisa Putri tabrak ibu rumah tangga (IRT) hingga tewas di Kota Pekanbaru, Riau, memasuki babak akhir.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Marisa Putri saat menjalani sidang vonis pada Kamis (12/12/2024) di ruang Prof. R Soebroto Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia divonis penjara 8 tahun karena menabrak Ibu Rumah Tangga hingga tewas. 

Ia mengaku saat bertemu teman-temannya, barulah dirinya ditawari.

"Saya tidak suka pil ekstasi. Jadi waktu di room (karaoke). Saya tidak mau. Tapi kata teman dikit saja," ujar Marisa Putri.

Mendengar cerita tersebut, Manang memberikan nasihatnya.

Ia berharap Marisa Putri bisa merubah sikapnya.

"Yang jelas kamu harus betul-betul berubah. Harus betul-betul jadi orang yang lebih baik."

"Apa yang sudah terjadi, kamu harus siap menjalani. Apapun itu hukumannya kamu harus menjalani. Karena kamu sudah menghilangkan nyawa orang, ya," katanya.

Mendengar nasehat Manang, Marisa Putri hanya bisa menangis.

Ia menganggukkan kepala memberikan isyarat siap bertanggung jawab atas perbuatannya.

Manang juga meminta Marisa Putri untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.

a memintanya agar bertaubat dengan cara rajin ibadah seperti sholat dan membaca Al-Quran.

"Yang penting kamu harus berdoa sama Tuha nmu, sama Allah."

"Berdoa, ibadah, jangan lepas saat di dalam (sel)."

"Sudah punya Al-Quran di dalam? Ada? Mukenah ada? Jangan tinggalkan itu!" tandas Manang di akhir video.

Baca juga: Marisa Putri Jalani Sidang Perdana Kasus Tabrakan Maut di PN Pekanbaru

Meminta maaf

Marisa Putri di hadapan polisi dan rekan media memberikan pernyataannya.

Ia menyadari kesalahannya telah menabrak korban bernama Renti Marningsih (46) hingga tewas.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved