Sabtu, 6 September 2025

Dokter Koas Dianiaya di Palembang

Polda Sumsel Tangani Kasus Penganiayaan Dokter Koas Unsri, Pastikan Tak Ada Intervensi

Kasus penganiayaan dokter koas Unsri melibatkan anak pejabat. Polisi pastikan tidak ada intervensi dari pihak eksternal.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Rilis tersangka penganiayaan dokter koas yang digelar di Polda Sumsel, Sabtu (14/12/2024). | Kasus penganiayaan dokter koas Unsri melibatkan anak pejabat. Polisi pastikan tidak ada intervensi dari pihak eksternal. 

TRIBUNNEWS. COM - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) buka suara soal kasus penganiayaan yang melibatkan seorang dokter koas dari Universitas Sriwijaya (Unsri).

Korban penganiayaan adalah Muhammad Luthfi, yang menjabat sebagai chief koas di Unsri.

Pelaku dalam kasus ini adalah Datuk, sopir dari Lady Aurellia Pramesti, seorang dokter koas yang juga bertugas di RSUD Siti Fatimah Palembang.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa ayah dari Lady, Dedy Mandarsyah, menjabat sebagai Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat.

Keterlibatan keluarga pejabat ini memicu kekhawatiran akan adanya intervensi dalam penanganan kasus.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Anwar Reksowidjojo, menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak eksternal dalam penanganan kasus ini.

”Tidak ada intervensi dari pihak eksternal mana pun dalam penanganan kasus ini."

"Kami akan jalan terus menangani kasus ini sesuai aturan yang berlaku,” kata Anwar, dilansir Kompas.com, Minggu (15/12/2024).

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, juga menekankan bahwa penanganan kasus akan didasarkan pada fakta dan data yang dikumpulkan oleh tim penyidik.

"Intervensi tidak berlaku dalam penanganan kasus yang kami lakukan," ungkap Sunarto.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan