Kamis, 25 September 2025

Dokter Koas Dianiaya di Palembang

Fakta Baru Penganiayaan Dokter Koas di Palembang, Tersangka Fadilla Belum Dipecat dari BBPJN Sumsel

Tersangka penganiayaan dokter koas ternyata masih memiliki hubungan keluarga. Fadilla juga berstatus honorer aktif di BBPJN Sumsel.

Editor: Endra Kurniawan
tangkapan layar
Fadilla alias Datuk, sopir yang menganiaya dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM. Palembang - Fadilla alias Datuk (36), tersangka penganiayaan dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), ternyata memiliki hubungan keluarga dengan Sri Meilina, ibu dari Lady Aurellia Pratiwi.

Selain berstatus sebagai sopir keluarga, Fadilla juga merupakan honorer aktif di Kantor Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel, Kementerian PUPR.

Bayu Prasetya Andrinata, kuasa hukum Sri Meilina dan Lady, menjelaskan bahwa Fadilla bukanlah sopir tetap yang digaji bulanan.

"Sopir ini bukan sekadar sopir, dia masih keluarga. Neneknya ibu dengan nenek si sopir masih sepupuan. Dia juga bukan sopir yang dibayar bulanan, tapi hanya saat diperlukan saja karena sopir yang biasanya sedang tugas menjemput Lady," ungkap Bayu.

Baca juga: Komitmen Rektor Unsri untuk Keadilan dalam Kasus Penganiayaan Dokter Koas

Status Kepegawaian

Meskipun sudah menjadi tersangka, Fadilla masih berstatus honorer aktif di BBPJN Sumsel.

Fiko, Kasi Kepegawaian BBPJN Sumsel, mengonfirmasi hal ini.

"Benar, dia pegawai honor di sini," kata Fiko pada Kamis, 19 Desember 2024.

Namun, Fiko enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai status Fadilla di instansi tersebut setelah menjadi tersangka.

"Karena kita ini instansi Pemerintah, ada prosedur yang berjalan. Belum ada instruksi dari pusat karena kita juga masih menunggu," tambahnya.

Baca juga: Peran Lina Dedy dalam Pemukulan Dokter Koas sedang Didalami, Lady Aurellia Diperiksa Polisi

Informasi tambahan, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat.

Fadilla diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Masih Keluarga Lady, Tersangka Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BBPJN Sumsel, Belum Dipecat

(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan