Selasa, 30 September 2025

Polwan di Medan Dilaporkan Usai Ngamuk-ngamuk dan Bawa Massa di Rumah Warga, Ini Kata Korban

Bripka Lila Atsariza, anggota polisi yang bertugas di Polsek Tembung dilaporkan warga ke Bidang Propram Polrestabes Medan akibat berbuat onar

|
Editor: Erik S
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang polwan Polrestabes Medan, Bripka Lila Atsari yang bikin onar di rumah Jalan Tengku Hasim Utama, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota. Kejadian ini terjadi, pada Sabtu (14/12/2024) 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Bripka Lila Atsariza, anggota polisi yang bertugas di Polrestabes Medan dilaporkan warga ke Bidang Propram akibat berbuat onar.

Anggota Polwan tersebut dilaporkan ke Propam Polrestabes Medan setelah ngamuk-ngamuk di depan rumah warga dengan membawa sejumlah orang.

Kejadian itu terjadi di Komplek Griya Aira, Jalan Tengku Hasim Utama, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Sabtu (14/12/2024).

Baca juga: Brigadir AK Oknum Polisi di Kalteng Terlibat Pembunuhan, Sudah Ditahan, Kini Diperiksa Propam

Menurut korban Windu Hasibuan, setelah polwan tersebut buat onar di rumahnya ia pun langsung mendatangi propam Polrestabes Medan untuk melaporkannya, pada Senin (16/12/2024) kemarin.

"Saya percaya kepada Propam Polrestabes Medan mampu menindak Bripka Lila Atsariza, saya harap dia dijerat hukum sesuai dengan perbuatannya," kata Windu kepada Tribun Medan, Selasa (17/12/2024).

Ia menjelaskan bahwa, selain di datangi polwan tersebut juga melakukan pengancaman kepada keluarganya.

"Bripka Lila Atsari melakukan penyerangan ke rumah saya dengan membawa massa, mengancam dan mengintimidasi saya dan istri," sebutnya.

Windu menyampaikan, sebenarnya ia tidak memiliki masalah apapun dengan polisi wanita tersebut.

Katanya, selama ini ia memiliki masalah dengan suami polwan tersebut yang juga merupakan pecatan personel kepolisian.

Suami Polwan tersebut mengiming-imingi bisa meluluskan keponakannya menjadi Bintara Polri tahun 2024.

Suami polwan tersebut meminta uang sebesar Rp 350 juta dan menjadikan akan mengembalikan uang tersebut ketika keponakan tidak lulus, dengan ketentuan di potong sebesar Rp 30 juta.

Namun, setelah keponakannya tidak lulus suaminya itu hanya mengembalikan uang sebesar Rp 260 juta.

Windu pun akhirnya melaporkan suami polwan tersebut ke Polres Tebingtinggi.

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Keroyok Warga di Sinjai, Keluarga Lapor ke Propam

"Statusnya suaminya ini sudah tersangka di Polres Tebingtinggi dan sudah dilakukan dua kali pemeriksaan sebagai tersangka," pungkasnya.

Keterangan Kapolrestabes

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, membenarkan bahwa Polwan tersebut merupakan anggotanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan