Sabtu, 23 Agustus 2025

Fakta Jamu Beracun yang Tewaskan Siswi SMP di Palembang, Diduga Kakak Ipar Campurkan Potas

Kematian siswi SMP di Palembang berinisial ANF masih diselidiki. Kuasa hukum korban menduga kakak ipar mencamputkan racun potas ke minuman.

Penulis: Faisal Mohay
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Rika Amalia (19 tahun) kakak ipar diduga bunuh adik dengan jamu beracun dikenal M Yusuf ayah mertuanya sebagai sosok yang cuek dan jarang menyapa. 

Dalam pesannya, Rika meminta tak dipisahkan dari bayinya yang masih berusia 3 bulan.

Pelaku mengaku bersalah dan berharap keluarga korban memaafkannya.

Rika Diceraikan

Ayah korban, Yusuf, menyatakan Rika telah diceraikan suaminya, Yuda (25) setelah mendapat kabar ANF tewas.

Bayi dari pernikahan mereka yang masih 3 bulan akan dirawat Yuda.

"Langsung ditalak 3, cerai sama pelaku, karena tidak terima adiknya diperlakukan seperti ini sampai meninggal dunia."

"Jadi Yuda dan kami keluarga yang merawatnya (bayi). Tetap disini," paparnya, Kamis (19/12/2024), dikutip dari Sripoku.com.

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Istri & Anak Meninggal 4 Hari Usai Kejadian, Benarkah Penyebabnya karena Racun?

Yusuf menjelaskan anaknya, Yuda memilih menjadi single parent meski Rika sudah meminta maaf melalui pesan WhatsApp.

Ia yakin Yuda dapat merawat bayi dengan baik meski hanya sebagai karyawan toko pakaian bagian gudang.

"Kalau lagi ada rezeki bisa Rp 100 ribu (penghasilan), tapi kalau tidak ya mentok-mentok Rp 75 ribu," imbuhnya.

Kini, jenazah ANF telah dimakamkan di TPU Naga Swidak, Plaju, Kota Palembang.  

Keluarga berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku mendapat hukuman setimpal.

Sebagian artikel telah tayang di Sripoku.com dengan judul Wanita Racuni Adik Ipar Pakai Jamu di Palembang Langsung Dicerai Suami, Pelaku Diduga Dendam Pribadi

(Tribunnews.com/Mohay) (Sripoku.com/Odi Aria)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan