Rabu, 10 September 2025

Kakak Ipar Racun Adik Hingga Tewas

Pengakuan Rika yang Racuni Adik Iparnya hingga Tewas, Sebut Tidak Ada Niat Membunuh

Rika yang tega racuni adik iparnya hingga tewas mengaku tak ada niat untuk melakukan pembunuhan

Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Tersangka Rika Amalia alias RK (19), kakak yang tega racuni adik ipar hingga tewas di Palembang saat diamankan polisi, Jumat (20/12/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Wanita bernama Rika Amalia alias RK (19) ditetapkan jadi tersangka usai racuni adik iparnya sendiri, ANF (13).

Korban, ANF (13) ditemukan tewas di belakang lemari di rumahnya, Jalan Panca Usaha Lorong Wakaf IV Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (18/12/2024).

Korban diracun tersangka menggunakan racun ikan yang dipesan melalui aplikasi online.

Rika bahkan telah merencanakan pembunuhan ini, sejak awal Desember 2024 lalu.

Ia juga sudah menyiapkan racun yang dibeli secara online dengan harga Rp47 ribu.

Racun tersebut, dimasukkan ke botol air mineral yang akhirnya diminum oleh korban hingga korban tewas.

Saat dihadirkan di Polrestabes Palembang, RK mengaku menyesali perbuatannya.

Namun, meski menyesali perbuatannya, Rika masih sempat tersenyum saat menjawab pertanyaan.

"Nyesal aku pak," ungkap RK sambil tersenyum.

Mengutip TribunSumsel.com, ia mengaku, selama tiga hari terakhir sebelum pembunuhan, ia sering dihina dan dimaki oleh korban.

Ia juga mengaku, tak ada niat untuk membunuh adik iparnya tersebut.

Baca juga: Rika Racuni Adik Ipar Pakai Potasium, Korban Langsung Mual dan Dibiarkan di Kamar Mandi hingga Tewas

"Sumpah tidak ada niat saya untuk membunuh pak, hanya ingin menyakiti badan adik ipar saya aja,"

"Aku idak nyangko (tidak menyangka) kejadian seperti ini," ujar RK.

Ia pun akhirnya meminta maaf kepada keluarga sang suami karena telah membunuh adik iparnya.

"Jujur saya tidak ada niat ingin membunuh, sekali saya meminta maaf sebesar-besarnya," tutupnya. 

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Haryyo Sugihartono, menuturkan bahwa racun yang dipakai korban adalah racun ikan.

"Kami telah menemukan pemesanan melalui aplikasi online mutasi yang dipesan Rika racun ikan, mutasi inilah yang dimaksud jamu untuk dikonsumsi korban pada akhirnya menyebabkan meninggal dunia,"

"Di TKP kami berhasil menemukan bekas mutasi hasil pemesan dari tersangka, bagian yang dikonsumsi oleh korban racun ikan seberat 250 gram yang dipesan di toko online," kata Kombes Pol Harryo.

Mengutip TribunSumsel.com, Ia juga mengatakan bahwa tersangka sengaja membiarkan korban selama dua jam hingga adik iparnya tewas di kamar mandi.

Baca juga: Motif Remaja Tewas di Tangan Kakak Ipar, Mutasi Pembelian Racun Ikan di Aplikasi Online jadi Kunci

"Setelah minum air berisi potasium, korban seketika merasa mual dan langsung ke kamar mandi. Korban terjatuh," ujarnya. 

Tersangka pun menyembunyikan jasad korban di belakang lemari hingga sebabkan luka-luka di tubuh korban.

"Setelah itu, tersangka RA sengaja membiarkan korban tergeletak di kamar mandi kurang lebih 2 jam, dengan keadaan korban tidak bernyawa hingga akhirnya memindahkan jasad korban ke tempat tersembunyi, dengan diseret yang menyebabkan luka di bagian kaki dan punggung korban," terangnya.

Kini, tersangka dijerat Pasal 76 C Pasal 80 Ayat (3) UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Ia juga dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 340  Tentang pembunuhan berencana.

"Untuk undang-undang perlindungan anak, tersangka terancam dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan untuk 338 paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 340 paling lama 20 tahun penjara," ujarnya, Jumat (20/12/2024). 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Masih Bisa Senyum, Rika Ngaku Racuni Adik Ipar Karena Terus Dihina, 3 Hari Terakhir Jadi Puncaknya

(Tribunnews.com, Muhammad Renald shiftanto)(TribunSumsel.com, Andyka Wijaya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan