Senin, 11 Agustus 2025

Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin

Pengusaha ASS Diduga Otak Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Mangkir, Polisi Kirim Panggilan Kedua

Pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) mangkir panggilan polisi terkait kasus uang palsu di UIN Alauddin, dia diduga otak dan investornya.

|
Tribun Timur/ Muhammad Abdiwan
Tampang pelaku sindikat uang palsu UIN Alauddin. Sebanyak 17 pelaku ditangkap kasus uang palsu UIN Alauddin. Pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) mangkir panggilan polisi terkait kasus uang palsu di UIN Alauddin, dia diduga otak dan investornya. 

Selain itu, polisi juga mengejar tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga kuat juga terlibat dalam kasus tersebut.

17 tersangka ini ditampilkan saat konferensi pers dipimpin Kapolda Sulsel, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis (19/12/2024).

Yudhiawan Wibisono didampingi Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, dan perwakilan Bank Indonesia Sulsel.

"Jadi para tersangka ini perannya berbeda-beda," kata Irjen Pol Yudhiawan.

Ada yang memproduksi, jual beli hingga mengedarkan uang palsu.

Profesi para tersangka uang palsu UIN Alauddin pun beda-beda, mulai Dosen UIN, ASN, hingga pegawai bank.

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengungkapkan timeline produksi uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengungkapkan timeline produksi uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar. (Kompas TV)

Berikut nama, profesi, dan peran 17 tersangka:

1. Dr Andi Ibrahim (54)

Dosen dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar warga BTN Minasa Maupa.

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

2. Mubin Nasir bin Muh Nasir (40)

Karyawan honorer, warga Bukit Tamarunang, Gowa.

Perannya melakukan pengedaran uang palsu dan  transaksi jual beli uang palsu.

3. Kamarang Dg Ngati bin Dg Nombong (48)

Juru masak, warga Gantarang, Gowa perannya, melakukan pengedaran uang palsu dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan