Senin, 29 September 2025

Peran Serka Holmes dalam Kasus Pembunuhan Mantan Anggota TNI di Sumut, Korban Hilang 14 Hari

Oknum TNI bernama Serka Holmes Sitompul diduga otak penculikan dan pembunuhan mantan anggota TNI, Andreas Sianipar. Jasad korban ditemukan di sumur.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
Kompas.com
Ilustrasi pembunuhan. Kodam I Bukit Barisan mendalami keterlibatan oknum TNI bernama Serka Holmes Sitompul dalam kasus penculikan dan pembunuhan Andreas Sianipar (44). 

TRIBUNNEWS.COM - Warga Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbo, Kabupaten Labuhan Baru Utara, Sumatra Utara, digegerkan dengan penemuan jasad dalam kondisi tangan dan kaki terikat pada Sabtu (21/12/2024).

Jasad bernama Andreas Sianipar (44) hilang dari rumah sejak Minggu (8/12/2024) dan keluarga membuat laporan ke polisi pada Rabu (11/12/2024).

Penemuan jasad korban berawal dari penangkapan tiga tersangka pembunuhan berinisial CJS (23), MFIH (25), serta FA (37).

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengatakan Andreas Sianipar merupakan mantan anggota TNI asal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Diduga Serka Holmes Sitompul menjadi otak penculikan dan pembunuhan terhadap Andreas Sianipar yang sebelumnya berpangkat Serka.

Kasus ini berawal ketika Serka Holmes menyuruh tersangka CJS menjemput korban menggunakan mobil.

Korban kemudian dibawa ke rumah dinas Serka Holmes di Asrama TNI Abdul Hamid Nasution, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatra Utara, Minggu (8/12/2024).

Di sana korban dianiaya hingga tewas oleh Serka Holmes dan dua tersangka suruhannya, MFIH  dan FA.

Jenazah dibawa ke Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan disembunyikan dalam sumur tua.

Gidion menambahkan penyidik menemukan sejumlah luka di jasad korban seperti termasuk luka jeratan di leher yang menyebabkan korban kehabisan napas. 

"Kesimpulan awalnya korban kehabisan napas akibat jeratan di leher. Lalu, pembekapan di hidung hingga tidak bisa bernapas," tuturnya.

Baca juga: Kodam Bukit Barisan Usut Dugaan Keterlibatan Serka Holmes dalam Kasus Pembunuhan Eks Prajurit TNI

Akibat perbuatannya, ketiga warga sipil yang berstatus tersangka dijerat Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat 3 Subs Pasal 333 ayat 3 KUHPidana.

Sedangkan Serka Holmes diserahkan ke Pomdam I Bukit Barisan karena berstatus TNI aktif.

Adik korban, Anggito mengatakan Serka Holmes dan Andreas saling mengenal.

Menurutnya, Andreas diculik dan dianiaya hingga tewas karena dituding menggelapkan mobil.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan