Sabtu, 23 Agustus 2025

Mantan Anggota TNI Dibunuh

Motif Penculikan dan Pembunuhan Mantan Anggota TNI di Sumut, Serka Holmes Diduga Pelaku Utama

Terungkap motif pembunuhan terhadap mantan anggota TNI bernama Andreas Sianipar. Otak pembunuhan anggota TNI aktif yang menuding korban gelapkan mobil

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
Kolase Tribun-Video.com
Ilustrasi pembunuhan. Kodam I Bukit Barisan mendalami keterlibatan oknum TNI bernama Serka Holmes Sitompul dalam kasus penculikan dan pembunuhan Andreas Sianipar (44). 

Polisi kemudian menangkap tiga pelaku yang mengaku telah menganiaya korban hingga tewas dan membuang jasadnya.

Tindakan tersebut atas perintah Serka Holmes Sitompul yang telah diamankan Pomdam I Bukit Barisan.

Baca juga: Nasib Serka Holmes Sitompul usai Bunuh Mantan Anggota TNI, Jasad Dibuang ke Labuhan Baru Utara Sumut

Para pelaku juga menunjukkan lokasi pembuangan jasad korban yang berasal dari Deli Serdang, Sumatra Utara tersebut.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, menyatakan korban tewas akibat kehabisan napas.

"Kesimpulan awalnya korban meninggal akibat kehabisan napas akibat jeratan di leher, lalu pembekapan di hidung hingga tidak bisa bernapas," bebernya, Sabtu (21/12/2024), dikutip dari TribunMedan.com.

Luka pada tangan korban akibat ikatan kabel, sementara kepala, mulut hingga hidung juga ditutup.

"Kepala dilakban dan sudah terkelupas menutup mata, serta hidung. Tangan dan punggung mengalami luka memar akibat benda tumpul, kemudian di mulut ada luka memar," imbuhnya.

Kasus ini berawal ketika Serka Holmes menyuruh tersangka CJS menjemput korban menggunakan mobil.

Korban kemudian dibawa ke rumah dinas Serka Holmes di Asrama TNI Abdul Hamid Nasution, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatra Utara, Minggu (8/12/2024).

Di sana korban dianiaya hingga tewas oleh Serka Holmes dan dua tersangka suruhannya, MFIH  dan FA.

Baca juga: Kodam Bukit Barisan Usut Dugaan Keterlibatan Serka Holmes dalam Kasus Pembunuhan Eks Prajurit TNI

Akibat perbuatannya, ketiga warga sipil yang berstatus tersangka dijerat Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat 3 Subs Pasal 333 ayat 3 KUHPidana.

Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Doddy Yudha, membenarkan keterlibatan salah satu anggota TNI Angkatan Darat dalam kasus pembunuhan Andreas Sianipar.

"Kini telah diamankan dan dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut," paparnya, Senin (23/12/2024). 

Penyidik Denpom masih mendalami kasus ini dan dugaan keterlibatan pihak lain.

Kolonel Doddy Yudha menegaskan penyidik akan mengusut kasus ini secara profesional dan transparan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan