Kamis, 14 Agustus 2025

Calon Dokter Spesialis Meninggal

Peran 3 Tersangka Pemerasan Dokter Aulia, Ditemukan Perputaran Uang Rp 2 Miliar per Semester

Sebanyak tiga tersangka kasus pemerasan terhadap dokter Aulia Risma Lestari memiliki peran yang berbeda. Polisi termuakn perputaran uang Rp2 miliar.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) dokter Aulia Risma Lestari dan (Kanan) Kaprodi Anestesi FK Undip Taufik Eko Nugroho yang menjadi tersangka kasus pemerasan. 

Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan pemanggilan terhadap para tersangka dilakukan pada Januari 2025 untuk melengkapi berkas penyidikan.

"Iya kami sudah melakukan pencekalan dilarang ke luar negeri. Permohonan pencekalan sudah kami kirimkan (ke Imigrasi)," bebernya, Jumat (27/12/2024).

Ia menjelaskan TEN, SM, dan ZYA telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai tersangka sejak Senin (23/12/2024).

Baca juga: Izin 3 Dokter Undip Pemeras Aulia Risma Diminta Dicabut, Kuasa Hukum Sayangkan Sikap IDI: Aneh

Proses penyidikan masih berjalan dan tak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

"Potensi adanya tersangka baru bisa saja terjadi," lanjutnya.

Jika ketiga tersangka tak kooperatif dalam pemeriksaan, penyidik akan melakukan penahanan.

"Kalau mereka menghambat kami tahan," tukasnya.

Penyidik mengapresiasi Kemenkes, Undip serta RSUP Kariadi Semarang yang membantu proses penyelidikan kasus tewasnya dokter Aulia.

"Mereka juga telah mencanangkan zero bullying yang menjadi muara kasus Aulia," imbuhnya.

Keluarga Korban Minta Tersangka Ditahan

Kuasa hukum keluarga dokter Aulia, Misyal Achmad, meminta Polda Jateng segera menahan ketiga tersangka agar tak ada barang bukti yang hilang.

Menurutnya, ada upaya intimidasi yang dilakukan para tersangka kepada saksi sehingga penyelidikan kasus ini lamban.

Baca juga: Respons PB IDI Soal Tiga Dokter Undip Jadi Tersangka Kasus Aulia Risma Lestari

Bahkan, ada saksi yang mencabut keterangannya setelah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. 

"Kalau mereka (para tersangka) terus dibiarkan di luar, nanti saksi ini bakal diintimidasi sama mereka lagi." 

"Polisi berhak tidak menahan kalau yakin para tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan sebagainya," bebernya, Rabu (25/12/2024), dikutip dari TribunJateng.com.

Selain tak ditahan, ketiga tersangka juga masih aktif bekerja di Undip.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan