Jumat, 8 Agustus 2025

Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin

Kondisi Kesehatan Annar Bos Uang Palsu Memburuk di RS, Badan Semakin Kurus

Kesehatan Annar Salahuddin, tersangka uang palsu UIN Alauddin semakin memburuk di RS.

TribunTimur.com
Annar Salahuddin Sampetoding 

TRIBUNNEWS.COM - Kondisi kesehatan Annar Salahuddin Sampetoding, tersangka utama kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan semakin memburuk sejak dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar pada pekan lalu.

Informasi yang dihimpun Tribun Timur pada Jumat (3/1/2025) menyebutkan, kesehatan Annar terus menurun.

Hanya istri, anak, dan pengacara yang bisa membesuk.

Di luar kamar VVIP, empat anggota polisi berpakaian sipil berjaga selama 24 jam.

“Dia semakin kurus,” kata pengacara Annar, Saparuddin Boy, kepada Tribun Timur, Jumat sore.

Annar dirawat di rumah sakit akibat masalah jantung dan prostat.

Sudah enam hari ia dirawat, dan kondisi fisiknya terlihat semakin kurus.

Perubahan fisik sangat jelas, terutama pada bagian pipi. Bentuk tulang pipinya terlihat lebih jelas dibandingkan saat ia ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum dirawat, pipi Annar tampak tembem.

Kondisi ini menjadi perhatian, terutama setelah ia jatuh sakit usai penetapan status tersangka.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Baca juga: Annar Salahuddin Masih Dirawat, Bagaimana Nasib Tersangka Utama Uang Palsu UIN Makassar?

Meskipun dalam kondisi sakit, proses hukum terhadap Annar tetap berjalan.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, menyatakan Annar mengalami syok setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

Annar diketahui syok setelah namanya disebut terlibat dalam sindikat uang palsu di UIN Alauddin.

Ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama pada Senin (23/12/2024)

Namun, pada Kamis (26/12/2024), Annar memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan maraton.

Peran Annar dalam Kasus Uang Palsu

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan