Kecelakaan Maut di Kota Batu
Sopir Bus yang Sebabkan Kecelakaan Maut di Kota Batu Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
Inilah kabar terbaru soal kecelakaan maut yang terjadi di Kota Batu, Jawa Timur pada Rabu (8/1/2025) silam
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kecelakaan maut di Kota Batu, Jawa Timur.
Kecelakaan maut yang menewaskan empat orang ini bermula dari bus yang melaju tak terkendali.
Terbaru ini, sopir bus bernopol DK 7942 GB bernama Muhammad Arief Subhan (30) ditetapkan jadi tersangka.
Sopir ditetapkan jadi tersangka setelah polisi menilai ada unsur kelalaian sehingga berakibat hilangnya nyawa orang lain.
Demikian yang disampaikan Dirlantas Polda Jatim, Komarudin.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan fakta bahwa sopir bus MAS telah lalai, dan menyebabkan keselamatan orang lain saat di jalan raya sehingga kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, dikutip dari Suryamalang.com.
Pihak kepolisian juga menemukan bukti bahwa bus tak mengantongi KIR dan surat izin angkutnya kadaluwarsa.
KIR bus sudah kadaluwarsa sejak 15 Desember 2023, sedangkan untuk izin angkutan sudah tidak aktif per 26 April 2020.
Kini, sopir bus pun terancam 12 tahun penjara.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 311 atau ayat 3,4,5 UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian materiil luka ringan, berat, dan meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara,” jelasnya.
Sebelumnya, Komarudin menuturkan sopir bus tak bisa mengendalikan laju kendaraan karena rem blong.
Baca juga: Nasib Muhammad Arief, Sopir Bus Penyebab Kecelakaan Maut di Kota Batu, Terancam Penjara 12 Tahun
"Jadi, sopir bus tidak bisa mengendalikan laju busnya karena fungsi pengereman yang gagal. Menurut keterangan dari sopir, tidak mampu memfungsikan rem bus saat memasuki Jalan Imam Bonjol," ujar Komarudin, dikutip dari TribunJatim.com, Kamis (9/1/2025).
Ia menambahkan, saat memasuki Jl Imam Bonjol yang mempunyai kemiringan hingga 7 derajat, bus tetap melaju dan menabrak sejumlah pengguna jalan.
"Dengan sudut elevasi atau kemiringan di Jalan Imam Bonjol yang mencapai 5 hingga 7 derajat, bus tetap melaju. Dan di Jalan Imam Bonjol, bus menabrak mobil lalu sepeda motor atau titik tabrakan pertama dan kedua," jelasnya.
Komarudin menambahkan, dari titik awal hingga bus berhenti, total bus sudah melaju sejauh 2,3 kilometer.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.