Kronologi Kasus Warga Semarang Tewas Diduga Dianiaya Polisi Versi Keluarga Korban
Darso, warga Semarang, meninggal setelah diduga dianiaya polisi. Berikut kronologi kejadian versi keluarga korban.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, Darso (43) meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh beberapa anggota polisi dari Satlantas Polresta Yogyakarta.
Kejadian ini terjadi pada 21 September 2024, dan korban meninggal pada 29 September 2024 setelah dirawat di rumah sakit dengan sejumlah luka lebam.
Istri korban, Poniyem (42), mengungkapkan, suaminya dijemput oleh tiga orang yang mengendarai mobil tanpa menunjukkan surat penangkapan.
"Dijemput dalam kondisi sehat, pukul 14.00 dikabari jika suami saya di rumah sakit," ujarnya saat ditemui di Mapolda Jateng, Jumat (10/1/2025) malam.
Poniyem menyatakan, suaminya mengaku telah dianiaya oleh orang-orang yang menjemputnya.
"Saya lihat ada luka lebam di kepala bagian pipi kanan," jelasnya.
Darso diketahui memiliki riwayat penyakit jantung, dan selama dirawat, ia sempat mengungkapkan ketidakpuasan atas perlakuan yang diterimanya.
"Suami sempat didatangi oknum itu di rumah sakit. Selepas mereka pergi, suami baru cerita habis dipukuli oleh mereka," terangnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, mengatakan, mereka telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Darso meninggal ke polisi.
Terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial I.
Dalam pelaporan tersebut, mereka sudah membawa beberapa bukti seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video serta bukti lainnya.
Baca juga: Warga Semarang Tewas Diduga Dianiaya Polisi, Berikut Kronologi Versi Polresta Yogyakarta
Termasuk saksi dari keluarga korban.
"Dia anggota aktif. Sementara 1 orang terlebih dahulu yang dilaporkan, tapi dugaan ada 6 orang yang melakukan penganiayaan," ujarnya.
Mediasi dan Tindakan Keluarga
Setelah kejadian, keluarga korban sempat didatangi oleh pihak yang diduga terlibat untuk melakukan mediasi.
Pertemuan itu tidak dilakukan di rumah korban, melainkan di Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.