Selasa, 7 Oktober 2025

Kronologi Kasus Warga Semarang Tewas Diduga Dianiaya Polisi Versi Keluarga Korban

Darso, warga Semarang, meninggal setelah diduga dianiaya polisi. Berikut kronologi kejadian versi keluarga korban.

|
TribunJateng/Iwan Arifianto
Poniyem melaporkan oknum polisi dari Satlantas Polresta Yogyakarta ke Mapolda Jateng, Jumat (10/1/2025) malam. Pelaporan itu buntut dari kematian suami Poniyem, Dasro yang diduga dianiaya oleh oknum polisi tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, Darso (43) meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh beberapa anggota polisi dari Satlantas Polresta Yogyakarta.

Kejadian ini terjadi pada 21 September 2024, dan korban meninggal pada 29 September 2024 setelah dirawat di rumah sakit dengan sejumlah luka lebam.

Istri korban, Poniyem (42), mengungkapkan, suaminya dijemput oleh tiga orang yang mengendarai mobil tanpa menunjukkan surat penangkapan.

"Dijemput dalam kondisi sehat, pukul 14.00 dikabari jika suami saya di rumah sakit," ujarnya saat ditemui di Mapolda Jateng, Jumat (10/1/2025) malam.

Poniyem menyatakan, suaminya mengaku telah dianiaya oleh orang-orang yang menjemputnya.

"Saya lihat ada luka lebam di kepala bagian pipi kanan," jelasnya.

Darso diketahui memiliki riwayat penyakit jantung, dan selama dirawat, ia sempat mengungkapkan ketidakpuasan atas perlakuan yang diterimanya.

"Suami sempat didatangi oknum itu di rumah sakit. Selepas mereka pergi, suami baru cerita habis dipukuli oleh mereka," terangnya.

Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, mengatakan, mereka telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Darso meninggal ke polisi.

Terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial I. 

Dalam pelaporan tersebut, mereka sudah membawa beberapa bukti seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video serta bukti lainnya. 

Baca juga: Warga Semarang Tewas Diduga Dianiaya Polisi, Berikut Kronologi Versi Polresta Yogyakarta

Termasuk saksi dari keluarga korban.

"Dia anggota aktif. Sementara 1 orang terlebih dahulu yang dilaporkan, tapi dugaan ada 6 orang yang melakukan penganiayaan," ujarnya.

Mediasi dan Tindakan Keluarga

Setelah kejadian, keluarga korban sempat didatangi oleh pihak yang diduga terlibat untuk melakukan mediasi.

Pertemuan itu tidak dilakukan di rumah korban, melainkan di Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.

"Selama pertemuan mereka mengenakan seragam polisi," terangnya.

Keluarga menerima uang sebesar Rp25 juta, yang mereka anggap sebagai uang duka.

Namun, uang tersebut hingga kini masih utuh dan adik korban merasa tidak terima, meminta agar uang itu dikembalikan.

"Kami akui sempat ada mediasi tapi gagal," tambah Antoni.

Latar Belakang Kasus

Antoni mengungkapkan, kejadian penganiayaan berujung kematian ini berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang dialami korban yang menyetir, lalu menabrak orang di wilayah hukum Polresta Yogyakarta pada Juli 2024.

Korban sempat bertanggungjawab dengan membawa korban ke klinik terdekat.

Namun  karena tidak punya uang, korban meninggalkan KTP. Pasca kejadian itu, korban pulang ke Semarang

"Korban ketakutan karena mobil rental, juga dia ke Jakarta mencari uang selama dua bulan. Tetapi karena tidak ada hasil, pulang lagi ke Semarang," terangnya.

Baca juga: Buntut Penganiayaan Kader HMI di Mamuju Sulbar, 2 Oknum Polisi jadi Tersangka dan Terancam PTDH

Selama sepekan di Semarang, kata dia, korban lalu dijemput oleh orang diduga anggota dari Satlantas Polrestabes Yogyakarta.

Mereka mendatangi rumah korban mengendarai mobil.

Tiga orang turun menanyakan kepada istri korban soal kebenaran alamat korban. 

Tanpa curiga Istri korban memanggil korban karena mengira tiga orang itu adalah teman korban.

Korban lalu keluar menemui anggota tersebut.

"Korban dibawa tanpa surat penangkapan surat tugas dan tanpa surat apapun," bebernya.

Antoni melanjutkan, dua jam selepas dijemput, ketua RT mendatangi rumah korban untuk memberitahukan korban berada di RS Permata Medika Ngaliyan Semarang.

Pengakuan korban, dia sempat dipukuli di kepala, perut, dan dada.

"Korban dirawat di ICU selama 3 hari, kemudian ruang perawatan 3 hari. Di rumah 2 hari hingga akhirnya korban meninggal," paparnya.

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dari Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, terkait laporan ini.

Wartawan telah berusaha menghubungi melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapatkan respons.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Darso Warga Mijen Semarang Meninggal Usai Dianiaya Polisi dari Yogyakarta, Wajah Penuh Luka Lebam

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved