Jumat, 22 Agustus 2025

Agus Buntung dan Kasusnya

Lima Hari Ditahan, Agus Buntung Masih Sering Menangis, Minta Pulang ke Rumah

Nasib Agus Buntung terkini, masih sering nangis di tahanan, minta dibebaskan keluar dari Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.

kolase foto TribunLombok.com
Pakai baju tahanan merah, Agus Buntung tetap percaya diri tidak bersalah dalam kasus dugaan pelecehan seksual 17 korbannya. Agus Buntung telah dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejaksaan pada Kamis (9/1/2025). Nasib Agus Buntung terkini, masih sering nangis di tahanan, minta dibebaskan keluar dari Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Update terkini kondisi I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB)

Sudah lima hari ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat sejak Kamis (9/1/2025), rupanya Agus Buntung masih sering menangis

Kondisi Agus Buntung ini diungkap oleh Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Joko Jumadi. 

Sebelumnya saat hendak ditahan pertama kali, Agus Buntung juga menangis histeriak dan berteriak hingga harus ditenangkan sang ibunda. 

Bahkan ketika itu Agus Buntung mengancam bakal bunuh diri.

 

Agus Buntung Masih Sering Menangis di Dalam Sel

Agus Buntung ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat sejak Kamis (9/1/2025) lalu hingga 20 hari ke depan. 

Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Joko Jumadi mengatakan sudah beberapa hari ditahan, Agus Buntung masih sering menangis

"Sementara didampingi sepupunya kemarin, setelah masuk itu infonya masih sering nangis," ucap Joko Jumadi, Senin (13/1/2025).

Baca juga: Pakai Baju Tahanan Merah, Agus Buntung Percaya Diri Tidak Bersalah dalam Kasus Pelecehan Seksual

Joko menjelaskan kondisi Agus memang sudah mulai stabil dibandingkan saat pertama kali dibawa ke Lapas.

Kendati demikian Agus juga sering menangis lantaran menolak untuk ditahan.

"Komunikasi dengan pihak Lapas saya lakukan, karena kemarin mau bunuh diri dan sebagainya perlu atensi dari kita," ujar Joko.

Menurut Joko, penolakan itu merupakan hal yang biasa bagi tersangka saat akan ditahan di Lapas.

 

Agus Buntung Menolak Ditahan

Diberitakan sebelumnya, Agus Buntung sempat menolak saat mengetahui dia akan ditahan di Lapas Kuripan, bahkan dia mengancam akan melakukan bunuh diri.

Ia juga sempat memohon kepada Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka agar status penahanannya tetap sebagai tahanan rumah, Agus mengaku dia kesulitan pada saat buang air besar dan buang air kecil.

"Saya mohon pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing," kata Agus.

I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat sejak Kamis (9/1/2025).
I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat sejak Kamis (9/1/2025). (ist via TribunLombok.com)

Ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni mengaku khawatir dengan kondisi anaknya jika ditahan di Lapas, alasannya selama ini Agus dalam melakukan aktivitas sehari-hari bergantung kepada dirinya.

"Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas," kata Padni saat mendampingi Agus di Kejari Mataram.

Kendati demikian Agus tetap di tahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, dia diantar menggunakan mobil tahanan milik Kejari Mataram seperti tahanan pada umumnya. 

 

Agus Buntung Sidang Perdana Kamis 16 Januari 2025 di PN Mataram

I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung akan menjalani sidang perdananya pada Kamis 16 Januari 2025  mendatang.

Sidang kasus dugaan pelecehan seksual ini akan digelar di Pengadilan Negeri Mataram. 

"Penetapan jadwal sidang Agus sudah keluar dari pengadilan negeri, jadwal sidangnya hari Kamis, 16 Januari 2025 minggu depan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) Effrien Saputra, Sabtu (11/1/2025).

Effrien mengatakan berkas perkara Agus sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mataram oleh Kejaksaan Negeri Mataram, pada Jumat (10/1/2025) kemarin.

Saat ini Agus ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, ia menghuni blok khusus lansia dan penyandang disabilitas.

Agus sebelumnya diserahkan ke Kejari Mataram oleh Polda NTB setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati NTB pada Kamis (9/1/2025). 

Saat penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, Agus didampingi oleh kedua orang tuanya dan para kuasa hukumnya.

 

16 Pengacara Siap Dampingi Agus Buntung Hadapi Persidangan

Sebanyak 16 kuasa hukum siap mendampingi I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung dalam menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Mataram nanti, dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

Setelah berkas perkaranya dilimpahkan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), kini Agus resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.

Satu kuasa hukum Agus, Kurniadi mengatakan sebelumnya mereka sudah mengajukan permohonan agar Agus tetap dijadikan tahanan rumah dengan alasan keterbatasan fisik Agus yang tanpa dua lengan.

"Sebelum pelimpahan tadi, kami pagi-pagi sudah mengajukan permohonan untuk tetap dilakukan tahanan rumah, mungkin itu belum dibaca," kata Kurniadi, Kamis (9/1/2025).

Kurniadi merasa keberatan lantaran kliennya ditetapkan sebagai tahanan Lapas, meskipun sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap ruangan yang akan ditempati Agus.

Ia juga mengatakan, saat Agus mengetahui ditetapkan sebagai tahanan Lapas sempat histeris dan mengancam akan melakukan bunuh diri.

"Itu disampaikan tadi dihadapan jaksa dan orang tuanya," kata Kurniadi.

Polda NTB melimpahkan tersangka Agus Buntung ke jaksa penuntut umum Kejari Mataram pada Kamis (9/1/2025) kasus dugaan pelecehan segera disidangkan.
Polda NTB melimpahkan tersangka Agus Buntung ke jaksa penuntut umum Kejari Mataram pada Kamis (9/1/2025) kasus dugaan pelecehan segera disidangkan. (TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA)

Kurniadi juga mengingatkan penahan Agus di Lapas Kuripan menjadi isu yang dikaitkan dengan hak asasi manusia (HAM), meskipun dalam hukum semua warga Indonesia sama.

"Tapi Indonesia menspesialkan bagi penyandang disabilitas, terlepas dia menjadi korban dan pelaku," kata Kurniadi.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi NTB Iwan Setiawan menjelaskan alasan Agus ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, lantaran dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya.

"Pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa IWAS lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa IWAS bisa mengulangi perbuatannya," kata Iwan.

Iwan mengatakan Agus akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas sembari menjalani proses hukum, ia memastikan ruang tahanan yang akan ditempati Agus nanti sudah layak untuk penyandang disabilitas.  (tribun network/thf/TribunLombok.com/Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan