Kecelakaan Maut di Kota Batu
Update Kecelakaan Maut di Kota Batu: Susul sang Sopir, Pemilik Bus Ikut Jadi Tersangka
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Kota Batu, Jawa Timur.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Tiara Shelavie
KIR bus sudah kedaluwarsa sejak 15 Desember 2023, sedangkan untuk izin angkutan sudah tidak aktif per 26 April 2020.
Akibat perbuatannya, tersangka MAS dijerat Pasal 311 ayat (2), (3), (4), (5) UU Nomor 22 Tahun 2009.
Sementara itu, RW dijerat dengan Pasal 315 ayat (1) Jo 311 ayat (2), (3), (4), (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau 359 atau 360 KUHP.
“Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta,” jelasnya
Sebagaimana diketahui, peristiwa kecelakaan ini terjadi di Kota Batu pada Rabu (8/1/2025) lalu.
Akibat kejadian ini, empat orang tewas dan 10 orang lainnya mengalami luka-luka.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul: Pemilik Bus Pariwisata yang Rem Blong dan Picu Kecelakaan Maut di Kota Batu Jadi Tersangka.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJatim.com/Dya Ayu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.