Kecanduan Karaoke Bareng LC, Pria di Ponorogo Nekat Jadi Maling Lagi, Sudah Dipenjara 4 Kali
TES (29), pria residivis pencurian di Ponorogo kembali terancam penjara. Motifnya adalah untuk modal karaokean bareng LC langganan.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berinisial TES (29) terancam dijebloskan ke penjara untuk keempat kalinya karena kasus pencurian.
Bukan tanpa alasan, TES nekat mengulangi aksi kejahatannya karena kecanduan karaoke bersama pemandu lagu (PL) atau lady companion (LC).
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengungkapkan motif TES kembali melakukan pencurian yakni untuk modal karaokean bersama LC langganannya.
Menurut Wisnu, setiap ditangkap, TES selalu beralasan kecanduan karaoke.
Sebagai informasi, TES merupakan seorang pengangguran yang terkadang mengamen atau serabutan lainnya.
“Tapi kalau ndak punya, hasrat karaoke datang, pelaku ngakunya ya mencuri itu tadi,” kata Wisnu, Selasa (21/1/2025) dilansir dari TribunJatim.com.
Baca juga: Bikin Live Streaming Adegan Dewasa hingga 10 Jam, Pasutri di Malang Terancam Penjara 10 Tahun
Berdasarkan catatan Satreskrim Polres Ponorogo dan pengakuan sang residivis, TES sudah keluar masuk penjara.
“Hasil pemeriksaan, sesuai pengakuan pelaku dan database di kemenkumham, pelaku 4 kali melakukan pencurian,” ungkap Wisnu.
“Semua adalah pencurian dengan pemberatan (curat),”imbuhnya.
Aksi pencurian TES pertama yang diketahui terjadi pada tahun 2015 ketika pelaku melakukan pencurian dengan sasaran sepeda motor. Dia ditangkap, diproses, kemudian keluar penjara.
Tak kapok, pada 2019 dan 2020 TES pun melakukan curat lagi, tetapi yang dicuri uang.
“Masuk penjara dan keluar lagi. Masih tidak kapok 2020 melakukan lagi curat uang tunai. Dan ini 2025 kembali curat motor milik tetangganya,” beber Wisnu.
Aksi pencurian terbaru TES menyasar tetangganya sendiri, Novian Martin, pada 22 Desember 2024 malam lalu.
Di rumah korban, TES menggasak berbagai macam, mulai uang Rp600 ribu, ponsel, sampai sepeda motor milik korban.
Baca juga: Kronologi Pembacokan Driver Ojol di Malang, Dicurigai Selingkuh dengan Istri Pelaku
Setelah sepeda motor didapat, kemudian dijual ke salah satu showroom motor bekas. Tetapi pemilik showroom curiga sebab pelaku tidak bisa menunjukkan BPKB.
Anggota Satreskrim Polres Ponorogo yang mengetahui hal itu pun melakukan serangkaian penyidikan dan menangkap di rumah pelaku.
Atas perbuatannya ini, TES dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” sebut Wisnu.
Kecanduan Karaoke Bareng LC
Sementara itu, pelaku TES mengaku bahwa dirinya memang kecanduan karaoke bersama LC langganannya.
“Saya belum nikah. Menjual motor untuk karaoke,” jawab pelaku TES saat ditanyai Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Senin (20/1/2025).
Saat ditanya lebih dalam, TES mengatakan bahwa ia ingin karaoke sendiri dengan menyewa LC.
“Karaoke sama LC, Pak,” lanjutnya.
TES mengungkapkan bahwa setiap karaoke, ia harus merogoh kocek minimal Rp1 juta. Namun, saat tidak punya uang, dia nekat melakukan pencurian hingga berkali-kali.
“LC orang Nganjuk. Ya cuma satu itu. Setiap karaoke sama LC habis Rp 1 juta,” sebut TES.
“Ya gak ada modal karaoke sama LC, ya mencuri. Nyesel sudah empat kali. Kasihan bapak saya. Setiap nyanyi habis Rp 1 juta,” katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengangguran yang Kecanduan Karaoke bersama LC di Ponorogo, Tak Kapok 4 kali Dipenjara Demi Nyanyi
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.