Rabu, 13 Agustus 2025

Banding Ditolak, Mantan Caleg PKS di Aceh Tamiang Tetap Divonis Hukuman Mati Kasus 73 Kg Sabu

Mantan calon anggota DPRK Aceh Tamiang, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan (34) tetap divonis hukuman mati di tingkat banding.

Editor: Erik S
tribunnews.com
Caleg terpilih dari PKS untuk DPRK Aceh Tamiang, Sofyan (34), terseret kasus kepemilikan sabu 73 kg 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH TAMIANG- Mantan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan (34) tetap divonis hukuman mati.

Hal ini setelah Pengadilan Tinggi Tanjung Karang menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda di tingkat banding.

Diketahui, Pengadilan Negeri Kalianda memvonis hukuman mati terhadap Sofyan pada 26 November 2024. Sofyan lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. 

Baca juga: Caleg DPRK Aceh Tamiang Terima Komisi Rp 380 Juta Dari Jaringan Narkoba Malaysia

Diketahui, Sofyan ditangkap di sebuah distro pakaian pria di kawasan Mayak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada 25 Mei 2024. 

Dia meraih suara terbanyak dalam pemilihan anggota legislatif pada April 2024 dari daerah pemilihan Aceh Tamiang 2, yang meliputi Kecamatan Banda Mulia, Bendahara, dan Mayak Payed.

Status anggota dewan terpilih pun batal karena PKS memecat Sofyan.

Sofyan ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 73 kilogram, hasil penangkapan TNI AL di Lampung pada 10 Maret 2024.

Karena itu pula, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengembangkan penyidikan dan menangkap Sofyan.

Karena kasus ini berada di Lampung, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, menyidangkan kasus ini sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Sofyan sebagai calon anggota legislatif (caleg) di DPRK Aceh Tamiang.

Jaksa menyebut Sofyan memiliki utang Rp200 juta karena maju sebagai caleg. Dia pun menghubungi Asnawi meminta pekerjaan. 

Ringkasnya, Asnawi memberikan pekerjaan kepada Sofyan mengantarkan sabu 70 bungkus dengan total 73 kilogram. Upahnya Rp280 juta dalam bentuk tunai serta Rp100 juta lewat transfer.

Lalu, Sofyan bersama temannya, Iqbal, Safrizal, dan Fatah pada Maret 2024 mengantarkan sabu itu via Jakarta. Saat hendak menyeberang di Pelabuhan Bakauheni, Sofyan melihat mobil Safrizal dan Fatah diperiksa petugas.

Baca juga: Caleg DPRK Aceh Tamiang Bandar 70 Kg Sabu Ngumpet di Hutan Selama Buron, Tinggalkan Istri Lagi Hamil

Dalam mobil itu tersimpan sabu 73 kilogram. Sofyan bersama Iqbal lalu putar balik dan meninggalkan Iqbal di kendaraan. Adapun Sofyan menaiki bus menuju Palembang. Atas kasus inilah, jaksa menuntut mati Sofyan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda pun mengabulkan tuntutan itu pada 26 November 2024. Sofyan lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang. 

Hasilnya, PT Tanjung Karang menguatkan vonis mati yang diketuk majelis hakim PN Kalianda. Ketua majelis hakim Mahfuddin, dengan anggota Saryana dan Ekova Rahayu Avianti, pada 6 Januari 2025, tetap memvonis hukuman mati untuk Sofyan.

Bahkan, majelis juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan. Kini, belum diketahui apakah Sofyan masih melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung RI atau tidak.

Namun, dalam rangkaian kasus ini, si pemilik sabu, Asnawi, masih dinyatakan buron oleh tim Mabes Polri.

 

Profil Sofyan

Sofyan adalah caleg PKS nomor urut 1 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Tamiang 2 berdasarkan situs Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Lemkapi Dukung Polri Jerat Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Tersangka 70 Kg Narkoba Sabu Pakai TPPU

Sofyan yang lahir pada 5 Maret 1990 di Matang Cincin ini telah menikah.

Pendidikan terakhirnya ialah sarjana sosial atau S. Sos.

Tercatat pula, riwayat pekerjaan Sofyan ialah sebagai wiraswasta.

Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, ia berhasil terpilih sebagai DPRK Aceh Tamiang 2024-2029. (Kompas.com/Serambi)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan