Minggu, 7 September 2025

Kabar Artis

Enggan Berdamai dengan Istri Juragan 99, Selebgram Isa Zega Resmi Ditahan Polda Jatim

Polisi menahan selebgram Isa Zega kasus dugaan pencemaran nama baik Shandy Purnamasari, istri pengusaha skin care Juragan 99, Gilang Widya Pramana.

Editor: Erik S
Tangkapan Layar
Polda Jawa Timur resmi menahan artis Isa Zega atas dugaan kasus pencemaran nama baik pada Jumat (24/1/2025) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polisi menahan selebgram Isa Zega kasus dugaan pencemaran nama baik Shandy Purnamasari, istri pengusaha skin care Juragan 99, Gilang Widya Pramana.

Isa Zega ditahan di Polda Jawa Timur (Jatim), pada Jumat (24/1/2025) dini hari. 

Kasubdit II Siber Dittipidsiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengatakan, Isa Zega yang sudah jadi tersangka enggan berdamai dengan pelapor dan meminta penundaan penahanan.

Baca juga: Nikita Mirzani Enggan Fokus ke Masalah Lolly, Pilih Soroti Kasus Dugaan Penistaan Agama Isa Zega

Padahal, polisi sudah memfasilitasi kedua belah pihak agar restorative justice (RJ) sejak beberapa pekan lalu, hingga berlanjut pada Kamis (23/1/2025). 

Karena menolak berdamai, Isa Zega ditahan sekitar pukul 02.25 WIB pada Jumat (24/1/2025). 

"Hari ini kami berupaya melakukan proses RJ pada kedua belah pihak, baik korban maupun tersangka dan upaya kami lakukan dari kedua belah pihak tidak ada kesepakatan. Itu atas permintaan dari tersangka sendiri untuk melakukan penundaan waktu dalam proses penahanan sebagai tersangka," katanya pada awak media pada Jumat (24/1/2025). 

Charles menyebutkan, Isa Zega ditahan pascadiperiksa sebagai tersangka usai dinilai terbukti menyerang nama baik Shandy Purnamasari melalui media sosial.

Tersangka Isa Zega dianggap melanggar Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 Ayat 4, dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp400 juta.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Surabaya. Tersangka Isa Zega langsung ditahan ke Rutan Dittahti Mapolda Jatim.

"Terhadap IZ pada hari ini iya dilakukan penahanan, tersangka dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto pasal 45 ayat 4 dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp400 juta, (ditahan) di ruang tahanan Polda Jatim," jelasnya. 

"Sesuai KTP tertulis perempuan dan kami menyesuaikan KTP ya (ruang penahanan. (Kondisi kesehatan Tersangka Isa Zega) baik, tidak ada temuan apa-apa. Tadi didampingi pengacara sama kerabat," pungkasnya. 

Ditahan di Rutan Perempuan

Polda Jawa Timur menahan selebgram Isa Zega di sel tahanan khusus perempuan.

“Sudah kami tahan di Rutan Dittahti,” ujar Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, saat dikonfirmasi Kompas.com pada Jumat (24/1/2025).

Isa Zega ditahan di Rutan Perempuan Dittahti sesuai dengan yang tertera di kartu identitasnya.

“Di rutan perempuan sesuai dengan KTP (kartu tanda penduduk),” imbuhnya

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan