Senin, 18 Agustus 2025

Mayat dalam Koper di Ngawi

Detik-detik Pembunuhan Wanita dalam Koper di Ngawi, Korban Diiming-imingi Uang dan Check-in Hotel

Polisi ungkap kronologi lengkap pembunuhan dan mutilasi wanita dalam koper di Ngawi. Pelaku disebut sudah rencanakan aksinya jauh-jauh hari.

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Bobby Wiratama
Kolase Tribunjatim.com/ Tribunmataraman.com
Uswatun Khasanah, wanita korban pembunuhan dan mutilasi di Ngawi (kiri) dan sang tersangka Rohmad Tri Hartanto atau RTH alias Antok (kanan). Simak kronologi lengkapnya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengungkap kronologi lengkap kasus pembunuhan dan mutilasi wanita dalam koper di Ngawi, Kamis (23/1/2025).

Sosok wanita malang korban pembunuhan dan mutilasi tersebut adalah Uswatun Hasanah (29), warga Desa Bance, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jatim.

Sedangkan, pelakunya adalah kekasih korban sendiri, Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33), warga Kabupaten Tulungagung, Jatim.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman menyebutkan bahwa tersangka Rohmad diduga kuat sudah merencanakan aksinya untuk menghabisi nyawa korban.

Sebab sejak Minggu (19/1/2025), tersangka diduga sudah memancing korban untuk bertemu dan menjemputnya di Terminal Gayatri, Tulungagung, pukul 17.00 WIB.

Korban diiming-imingi uang satu juta rupiah agar dapat diajak check-in atau menginap dengan tersangka di hotel kawasan Jalan Mayor Bismo, Semampir, Kota Kediri, Jatim sekitar pukul 22.00 WIB

Saat berada di dalam hotel, tersangka terlibat cekcok dengan korban. Hingga akhirnya tersangka berupaya mencekik leher korban.

Korban sontak berontak hingga akhirnya kepalanya terbentur lantai kamar hotel dan mengalami luka pendarahan.

Luka pendarahan pada kepala dan hidung korban membuat ibu dua anak itu tak sadarkan diri.

"Pengakuannya ada percekcokan dan terjadilah korban dicekik oleh yang bersangkutan tersangka sehingga meninggal," kata Farman saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (27/1/2025), dilansir dari TribunJatim.com.

"Setelah korban meninggal, tersangka mulai kebingungan dan berpikir untuk membuang dari mayat dari korban," sambungnya.

Baca juga: 7 Pengakuan Pembunuh Wanita dalam Koper di Ngawi, Sakit Hati Diselingkuhi hingga Diminta Bercerai

Menyadari korban tak sadarkan diri dan dipastikan meninggal. Tersangka menutupi tubuh korban dengan kain seprai kasur warna putih.

Tersangka kemudian pergi dari hotel membawa mobil MPV Suzuki Ertiga milik korban untuk mengambil koper warna merah di rumahnya Tulungagung, sekitar pukul 00.30 WIB, pada Senin (20/1/2025).

Farman mengatakan bahwa tersangka sempat mengajak keponakannya berinisiatif MAM untuk membawa koper warna merah, tali pramuka, kantong kresek warna hitam dan putih 10 buah untuk di bawa kembali di hotel.

Setibanya di hotel, sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka meminta saksi MAM kembali pulang untuk bersiap kembali lagi menjemput dirinya pukul 05.00 WIB.

Berdasarkan analisis dari penyidik, Farman menyebutkan bahwa durasi waktu sekitar 3,5 jam dari waktu kejadian tersebut, merupakan waktu yang dipakai untuk memutilasi korban.

"Kalau lihat tempus kejadian, jam 00.30. Kemudian keluar dari hotel bawa koper merah jam 05.30. Ya sekitar 5 jam," jelasnya.

Sebelum kembali ke hotel, tersangka membeli berbagai macam perlengkapan alat untuk membunuh dan mengemas jenazah korban nantinya.

Perlengkapan yang dibeli tersangka di sebuah minimarket kawasan Kota Kediri itu terdiri dari pisau dan kemasan plastik.

Menurut Farman tersangka kebingungan untuk menghilangkan jenazah korban. Karena mustahil membawa jenazah korban dengan cara diangkat begitu saja melintasi lorong hotel menuju ke mobil.

Sehingga, tersangka berinisiatif untuk memasukkan jenazah korban ke dalam koper, agar bisa membuangnya di suatu tempat tersembunyi nantinya.

Tetapi, upaya tersangka menghilangkan barang bukti terkendala karena tubuh korban tidak muat dimasukkan ke dalam koper tersebut.

Tak pelak, tersangka pun memutuskan untuk memotong beberapa bagian tubuh agar muat masuk ke dalam koper.

Semula, kata Farman, tersangka Rohmad memotong kepala korban. Tetapi, tubuh korban tetap tak muat dimasukkan koper.

Tersangka kembali memotong pangkal paha korban kaki kiri tetapi hasilnya masih sama, tubuh korban masih juga belum muat.

Alhasil, tersangka kembali memotong bagian betis paha kaki kanan korban, dan akhirnya tubuh korban muat dikemas dalam koper tersebut.

Diketahui bahwa tersangka memiliki tiga potongan bagian tubuh yang dikemas dalam wadah plastik dan selotip berlapis-lapis.

"Tapi karena tidak cukup. Akhirnya dimutilasi. Diawali mulai kepala korban. Saat dimasukkan, ternyata enggak cukup lagi. Kemudian dimutilasi lagi kaki kiri sampai batas paha. Diupayakan masukkan lagi, ternyata enggak cukup lagi. Kemudian, betis yang dimutilasi (kaki kanan)," ungkap Farman.

Baca juga: Kisah Tragis Wanita dalam Koper di Ngawi: Hidupi 2 Anak dan Nenek, Kini Tewas di Tangan Kekasih

Setelah waktu memasuki pukul 05.00 WIB, tibalah saksi MAM menjemput tersangka di hotel tersebut dan membantu mengangkut koper tersebut ke dalam mobil milik korban.

Lalu, tersangka bersama dengan saksi MAM membawa koper berisi mayat itu ke dalam rumah kosong milik nenek tersangka di Dusun Banaran, Gombang, Pakel, Tulungagung. Koper dibiarkan tersimpan di sana selama 36 jam.

Selanjutnya, Farman menjelaskan, tersangka kemudian membawa mobil korban untuk dijual seharga Rp 57 juta kepada seseorang di Kabupaten Sidoarjo.

Lalu, tersangka kembali pulang ke rumah neneknya di Tulungagung dengan menumpang bus angkutan di Terminal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo, pukul 18.00 WIB.

Sesampainya di Tulungagung, sekitar pukul 08.00 WIB, Selasa (21/1/2025) tersangka mulai mengemas ulang paket potongan tubuh tersebut dengan plastik wrap.

Lalu, sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka berinisiatif menyewa mobil Toyota Avanza Veloz yang akan dikendarainya untuk membuang tiga bagian tubuh korban.

Kemudian, tersangka mengangkut paket potongan tubuh korban ke mobil dan membuangnya ke beberapa daerah lainnya.

"Caranya, menyiapkan koper. Diambil dari rumah. Kemudian juga menyiapkan barang yang dibutuhkan. Antara lain plastik lakban dan pisau. Yang dibeli di salah satu tempat," jelasnya.

Sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka melakukan pembuangan koper berisi bagian tubuh korban di Dadapan, Kendal, Ngawi.

Lalu, berlanjut sekitar pukul 23.00 WIB, di kawasan Hutan Sampung, Jalan Raya Parang, Kabupaten Ponorogo, untuk membuang paket kedua yang berisi bagian potongan kaki korban

Farman menyebutkan bahwa tersangka sempat berupaya membuang paket ketiga yang berisi kepala korban dengan cara melemparkannya melalui jendela sisi kiri area kabin kemudi.

Tetapi, lemparan tersangka itu tak berhasil, karena paket berisi kepala korban itu membentur kaca jendela mobil.

Sehingga, paket tersebut masih teronggok di dalam ruang kabin mobil. Kendati lemparannya gagal, tersangka juga tidak melanjutkan upayanya itu.

Ternyata, tersangka mengurungkan niatnya melakukan lemparan ulang untuk kedua kali karena terdapat pengendara motor yang sedang melintas di belakang mobilnya.

"Pertama dibuang kaki di Ponorogo, kemudian upaya membuang kepala ini sempat dilakukan pada saat membuang; kepala membentur jendela, akhir kembali kepalanya. Dan itu sempat urung perbuatan membuang kepala," terangnya.

Alhasil, lanjut Farman, tersangka memutuskan membuang paket kepala tersebut keesokan hari di daerah lain yakni wilayah Jurug Bang, Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, pada Selasa (22/1/2025).

"Keesokan harinya dilakukan pembuangan ke dua (kepala) di Trenggalek," ujarnya.

Mengenai keberadaan saksi MAM keponakan tersangka yang sempat terpantau CCTV hotel bersama tersangka membantu membawa koper.

Farman mengatakan, pihaknya masih menyelidiki secara mendalam.

Pasalnya, kesaksian awal keterangan Saksi MAM hanya sebatas diminta tersangka menjemput di hotel tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan.

"Peran saksi, baru sementara itu, apakah turut melakukan perbuatan pidananya masih kami dalami," tandasnya.

Korban Dimutilasi Pakai Pisau Dapur

PS Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Fauzi mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan pisau dapur berukuran sejengkal tangan orang dewasa berwarna hijau pada sarung dan pegangannya.

Alat pisau dapur yang dibeli di minimarket itu, diakui tersangka digunakan memotong tiga bagian tubuh korban.

Tekniknya, tersangka memotong tepat pada bagian pangkal sendi antar tulang gerak seperti sendi panggul dan betis.

Nah, sedangkan pada bagian leher. Fauzi mengungkapkan, tersangka membelah kulit dan daging leher korban secara bertahap untuk menemukan tulang leher yang terdapat susunan sendinya.

"Eksekusi di kamar mandi. Sendi-sendi dipotong. Kalau bagian leher 'dibelek' dulu (sayatan berkali-kali). Pisau beli di minimarket," kata Fauzi, Senin (27/1/2025).

Baca juga: Sosok Suami Siri yang Bunuh Wanita dalam Koper di Ngawi, Identitas dan Jabatan Terungkap

Tersangka mengeksekusi korban dengan cara mencekiknya hingga terjatuh dan kepalanya mengalami pendarahan hebat.

"Pertama dicekik, sampai jatuh terbentur kepalanya. Lalu ditutup sprei. Lalu dia ambil koper di Tulungagung di rumah pribadi," ungkapnya.

Tersangka kemudian menutupi tubuh korban dengan selimut kasur kamar hotel itu. Dan bergegas pergi untuk mencari dan mengambil koper di rumahnya.

"Soalnya dia bingung mau dimasukkan mobil ketahuan orang kan. Makanya dia pulang ambil koper. Saat dimasukkan ke koper gak cukup. Nah, langsung dipotong," pungkasnya.

Pelarian Tersangka

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan bahwa tersangka berhasil diketahui profilnya dua hari pascapenemuan awal terhadap koper berisi tubuh korban.

Tersangka selalu berpindah-pindah antar kabupaten secara cepat dalam hitungan beberapa jam.

Hingga akhirnya pada hari ketiga, tersangka terlacak berada di dalam mobil bersama temannya.

Tersangka Rohmad duduk di samping kiri sopir, sedangkan teman tersangka bertindak sebagai pengemudi mobil.

Rohmad berhasil ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim di kawasan Jalan Raya Madiun, pada Minggu (26/1/2025) dini hari.

Saat itu, tersangka baru saja bersembunyi di Kabupaten Ponorogo, Jatim, lalu berencana bersembunyi di kawasan Surabaya Raya.

"Waktu penangkapan, ya tidak tahu menahu (sopir itu), kami masih dalami. Kami tangkap saat dia dari Ponorogo mau ke Surabaya. Sebelum masuk tol. Kami lakukan penangkapan. Dalam rangka kabur," jelas Jumhur, Senin.

Diberitakan sebelumnya, aksi pembunuhan dan mutilasi ini terbongkar setelah adanya temuan jasad dalam sebuah koper di selokan di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jatim, Kamis sekitar pukul 09.00.

Meskipun jasad tidak utuh dengan kondisi tanpa kaki dan kepala, hanya dalam kurun waktu satu hari, polisi mampu mengidentifikasi korban dari sidik jarinya.

Pada Minggu (26/1/2025), polisi akhirnya berhasil menemukan kepala dan kaki jenazah, setelah menangkap tersangka Rohmad.

Bagian kepala korban Uswatun Hasanah ditemukan di wilayah Jurug Bang, Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jatim.

Sementara itu, potongan kaki diduga milik korban ditemukan di Jalan Ponorogo-Magetan, Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jatim, pada Minggu pukul 04.00 WIB.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 KUHP ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Rohmad terancam pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kronologi Lengkap Mutilasi Wanita Dalam Koper di Ngawi, Pelaku Sempat Simpan Jasad di Rumah Nenek

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi) (Surya.co.id/Pramita Kusumaningrum)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan