Mayat dalam Koper di Ngawi
Ampun-ampun Tangis dan Maaf Rohmad Alias Antok Mutilasi Uswatun, Resmi Dijerat Hukuman Mati
Polda Jatim resmi menjerat Rohmad alias Antok dengan Pasal 340 dalam kasus pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah atau Ana, ancaman hukuman mati
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM- Penyidik Polda Jatim resmi menjerat Rohmad Tri Hartanto alias Antok (33) dengan Pasal 340 dalam kasus pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah atau Ana (29).
Jerat hukum yang disangkakan kepada Antok merupakan hukuman maksimal, yakni tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Demikian disampaikan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman.
Lebih tepatnya, polisi menjerat Antok dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP lebih Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP.
Sangkaannya yakni mengenai pembunuhan berencana atau penganiayaan berat mengakibatkan korban mati, dan pencurian dengan kekerasan hingga korban meninggal dunia.
Ancaman pidananya paling maksimal dihukum mati atau pidana paling paling ringan penjara seumur hidup.
"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, pada Senin (27/1/2025).
Kombes Farman kemudian membeberkan tindak pidana menghilangkan nyawa korban sudah dipersiapkan sebelumnya.
Menurut polisi, tersangka dianggap memancing korban untuk mendatanginya di Terminal Gayatri Tulungagung, lalu diajak menginap di hotel Jalan Bismo, Kota Kediri, pada Minggu (19/1/2025).
Tiba di hotel tersebut, terjadilah aksi tindak pidana hingga menewaskan korban, pada Senin (20/1/2025) pukul 00.30 WIB.
Tersangka menggunakan modus mencekik leher korban hingga korban berontak terjatuh tak sadarkan diri dan kepalanya mengalami pendarahan.
Baca juga: Tabiat Rohmad Bohongi Uswatun Khasanah, Emosi Mutilasi karena Anak Perempuan Didoakan Jadi PSK
"Tanggal 19 Januari, mulai check in, malam. Pengakuannya ada percekcokan dan terjadilah korban dicekik oleh tersangka sehingga meninggal dunia," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, pada Senin (27/1/2025).
Belakangan diketahui, tersangka merasa kebingungan saat menyingkirkan jenazah korban.
Akhirnya, ungkap Farman, tersangka memutuskan memindahkannya dengan cara mengemas dalam koper.
Niat tercela pelaku memutuskan memotong-motong bagian tubuh korban menjadi empat bagian tubuh karena tak muat dimasukkan dalam koper.
"Setelah korban meninggal dunia. Tersangka mulai kebingungan dan berpikir untuk membuang dari mayat dari korban," jelasnya.
"Caranya, menyiapkan koper. Diambil dari rumah. Kemudian juga menyiapkan barang yang dibutuhkan. Antara lain plastik lakban dan pisau. Yang dibeli di salah satu tempat," ujarnya.
Adapun dalam kasus ini, bunyi pasal 340 KUHP adalah, "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana."
Pelaku pembunuhan berencana dapat dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Unsur-unsur pembunuhan berencana adalah: pelaku memiliki kehendak dan keinsyafan untuk menimbulkan akibat tertentu, lalu terdapat waktu jeda antara perencanaan dengan tindakan, dan tindakan pelaku mengakibatkan kematian orang lain.
Pelaku Mengaku Suami Siri Korban
Dikutip dari Surya Malang, pelaku adalah pria asal Tulungagung, Jawa Timur.
Pelaku diketahui punya rekam jejak sabagai tukang jual beli mobil bodong seperti model kreditan, mobil gadai, dan lain-lain.
Disebut bila pelaku dan korban memiliki hubungan spesial.
Pelaku merupakan suami siri korban.
Hal itu diungkapkan Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman.
"Pengakuan sementara katanya suami siri," kata Kombes Farman, Minggu (26/1/2025), dikutip dari Tribun Jatim.
Ayah korban, Nur Khalim, menjelaskan Uswatun semasa hidup sudah menikah tiga kali.
Uswatun Khasanah pertama kali membangun rumah tangga dengan pria asal Srengat, Kabupaten Blitar.
Pernikahan itu dilakukan secara resmi.
Dari pernikahan ini, ia melahirkan anak laki-laki. Namun, pernikahan itu kandas.
Tidak lama kemudian, korban menikah untuk kedua kalinya.
Ia menikah secara siri dengan pria asal Lumajang sekitar tahun 2018.
Keduanya kemudian dikaruniai anak perempuan. Namun, korban pisah lagi.
Lalu, korban menikah lagi secara agama.
Suami terakhir Uswatun Khasanah berasal dari Tulungagung.
Nur Khalim menyebut kehidupan rumah tangga anaknya berjalan rukun.

Namun, sejak 2024, ia tidak pernah bertemu dengan suami dari Uswatun Khasanah. Bahkan, saat korban dimakamkan.
"Setahunan ini, saya tidak pernah ketemu suami anak saya. Lebaran tahun lalu juga tidak pulang ke rumah," kata Khalim.
Hingga pemakaman, ia mengaku belum melihat kehadiran menantu ketiganya itu.
Belakangan diketahui, di Tulungagung Uswatun tinggal sendiri.
Dia menetap di sebuah rumah kos di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Kenayan, Kabupaten Tulungagung.
Menurut Aan, penjaga kos, Ana terakhir ada di kamar kosnya pada Minggu (19/1/2025).
Dia pergi menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna putih miliknya.
"Setelah itu belum pulang lagi," ujar Aan, Sabtu (25/1/2025).
Potongan Tubuh Korban Ditemukan di 3 Lokasi
Pelaku membuang beberapa potongan tubuh korban di tiga kabupaten berbeda, yaitu Kabupaten Ngawi, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Ponorogo.
Dilansir TribunMataraman.com, polisi menemukan kepala dan kaki jenazah, setelah menangkap RTH.
Kepala korban ditemukan di wilayah Jurug Bang, Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menuturkan kepala jenazah ditemukan Minggu pukul 08.00 WIB.
"Intinya tim jatanras (Polda Jatim) meminta bantuan untuk melakukan pencarian salah satu potongan tubuh ketemunya di wilayah Desa Slawe Kecamatan watulimo, termasuk beberapa barang buktinya," kata Eko, Minggu.
Lokasi penemuan tak jauh dari jalan provinsi, tepatnya di bawah jembatan kecil, dalam kondisi kepala terbungkus tas plastik kresek berwarna putih.
"Pencariannya cepat sekali, tadi ada salah satu yang menunjukkan," lanjutnya.
Setelah ditemukan, kepala tersebut sempat dibawa ke RSUD dr Soedomo Trenggalek.
"Dibawa tim Polda Jatim untuk dilabforkan," ucapnya.
Namun, untuk autopsi yang lebih optimal, potongan jenazah korban dirujuk ke RSUD dr Iskak Tulungagung.
Sementara itu, potongan kaki yang diduga milik korban ditemukan di tempat pembuangan sampah di Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Dilansir Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, mengatakan penemuan kaki korban tersebut berawal dari pengakuan pelaku.
"Jadi, temuan kaki itu ditemukan oleh tim Polda Jawa Timur tadi jam 04:00 WIB berdasarkan keterangan pelaku, dan benar ditemukan kaki tersebut,” ujarnya melalui sambungan telepon pada Minggu.
Setelah ditemukan, potongan kaki tersebut segera dievakuasi ke RS Dr Harjono untuk dilakukan pemeriksaan kecocokan dengan bagian tubuh korban lainnya.
"Temuan kaki tersebut langsung dievakuasi dan disimpan di RSUD Harjono," imbuh Rudy.
Namun, belum diketahui secara pasti apakah kaki yang ditemukan merupakan sepasang atau masih ada bagian lain yang terbungkus dalam kantong plastik.
"Nanti akan dilakukan uji forensik dulu untuk membuktikan apakah benar itu kaki korban. Meskipun ada pengakuan dari tersangka, secara ilmiah perlu dilakukan pemeriksaan juga. Tidak tahu kaki seperti apa karena masih terbungkus,” ucapnya.
Sebelum potongan kepala dan kaki, terlebih dahulu ditemukan badan korban dalam koper merah di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, pada Kamis pukul 09.00 WIB.
Polisi membawa temuan jasad manusia itu ke RSUD Dr Soeroto Ngawi untuk dilakukan autopsi.
Selain tubuh korban, polisi juga mengamankan barang bukti yang ada di lokasi seperti koper, seprai, hingga sandal.
"Semua kami selidiki, seprai bisa jadi petunjuk. Kami belum tahu apakah korban sedang hamil atau tidak, yang jelas sidik jari sudah diambil. Kami menunggu hasilnya,” kata Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi.
Hasil sementara menunjukkan beberapa anggota tubuh jasad korban, hilang secara misterius.
"Jasad yang ditemukan ini ada badan. Namun untuk kaki sebelah kiri dari pangkal paha sudah tidak ada. Kemudian kaki sebelah kanan dari lutut, serta kepala juga tidak ada,” kata Kapolres.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Adi Suhendi)(Tribunjatim.com/ Luhur Pambudi / Tony Hermawan/ suryamalang.com/ Isya Anshori/ kompas.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengakuan Rohmad Tersangka Mutilasi Uswatun, Terancam Hukuman Mati : Saya Menyesal, Saya Minta Maaf
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.