Minggu, 17 Agustus 2025

Ditolak Hubungan Intim Jadi Alasan Wahyu Menelantarkan Istrinya yang Sakit hingga Meninggal Dunia

Inilah pengakuan Wahyu Saputra (26), suami yang menelantarkan istrinya sendiri, Sindi Purnama Sari (25) hingga meninggal dunia.

Sripoku.com/ Andi Wijaya
TERSANGKA DITANGKAP - Wahyu Saputra (baju oranye) suami yang diduga menelantarkan istrinya yang sakit hingga meninggal dunia ditangkap Polrestabes Palembang, Selasa (28/1/2025). Wahyu mengaku menelantarkan istrinya karena sang istrinya menolak saat diajak berhubungan intim. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah pengakuan Wahyu Saputra (26), suami yang menelantarkan istrinya sendiri, Sindi Purnama Sari (25) hingga meninggal dunia.

Peristiwa ini terjadi di Palembang, Sumatera Selatan.

Diketahui, Sindi Purnama Sari alias SPS ditelantarkan suaminya sendiri hingga meninggal dunia.

SPS ditinggalkan saat tengah mengidap Pneumonia.

Wahyu sendiri tak merawat istrinya dengan baik saat tengah sakit keras.

Kini, Wahyu pun telah ditangkap dan dijadikan tersangka.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polrestabes Palembang, Selasa (28/1/2025) kemarin, Wahyu menelantarkan istrinya karena kesal dan jengkel.

Ia kesal lantaran istrinya menolak berhubungan badan.

"Kesal pak dengan korban dan juga jengkel. Karena saat diajak berhubungan badan korban (istri) tidak mau," ungkapnya, dikutip dari TribunSumsel.com.

Sebelum itu, ia kerap menyuapi istrinya, namun setelah ajakan hubungan badannya ditolak, ia tak lagi menyuapi istrinya.

Padahal, kondisi istrinya terbaring lemas.

Baca juga: Kondisi Istri di Palembang yang Ditelantarkan Suami hingga Tewas, Lemah Tak Berdaya Idap Kanker

"Saya berikan makan pak, tetapi saya taruh di sebelah istri saya. Namun sebelum kejadian ini saya selalu memberikan makan dan menyuapi istri saya," ungkapnya. 

Kini, hanya penyesalan yang keluar dari mulut wahyu.

"Saya menyesal pak. Saya juga meminta maaf kepada keluarga istri saya atas kesalahan yang sudah saya perbuatan," jelasnya. 

Wahyu pun kini dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian serta pasal 49 huruf A dan B juncto pasal 9 ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan