Jumat, 22 Agustus 2025

Anak Bunuh Ibu di Sleman

Awal Mula Kasus Pembunuhan Ibu Kandung di Sleman Terungkap, Jasad Ditemukan Anak Sulung

Kasus anak bunuh ibu terjadi di Sleman, DIY. Pelaku berinisial A (48) menyembunyikan jasad di lahan kosong dengan ditutupi daun kering.

|
Kompas/Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
ANAK BUNUH IBU - Ilustrasi jenazah dan Polisi menangkap A alias S (48), pelaku pembunuhan ibu kandung berinisial SM (76) di Dusun Sembung, Kelurahan Balecatur, Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis 30 Januari 2025. Kasus pembunuhan terungkap setelah jasad korban ditemukan anak sulung dalam kondisi membusuk. 

Berdasarkan keterangan pelaku, aksi penganiayaan dilakukan selama berhari-hari sejak 29 Desember 2024.

Korban tewas pada Selasa (7/1/2025) dan jasadnya dibiarkan di dalam rumah.

"Setelah mengetahui ibunya tidak bernyawa lagi, ditinggal di dalam rumah, ditaruh di tempat tidur."

"Saat mulai membusuk, dia mulai kebingungan, ditarik ke belakang dan ditaruh di kebun kosong belakang rumah, ditutup daun-daunan," terangnya.

Baca juga: Merasa Jengkel, Anak Bunuh Ibu Kandung di Sleman, Jenazah Korban Ditemukan Abang Pelaku

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menganiaya korban karena jengkel.

"Motif pelaku merasa jengkel kepada korban karena korban merasa tidak sesuai terus saat dilayani oleh pelaku dalam kehidupan sehari-hari," bebernya.

Pelaku akan menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSJ Grhasia, Pakem, Kabupaten Sleman.

"Berkoordinasi dengan pihak RSJ Grhasia untuk melakukan pemeriksaan visum et psikiatrikum terhadap pelaku," lanjutnya.

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menerangkan pelaku sempat mengolesi jasad menggunakan balsem untuk menyamarkan baunya.

"Karena masih bau, tanggal 10 Januari, tubuh korban digendong keluar dan dibawa ke kebun, ditutupi daun kering," tukasnya.

Ia menambahkan, keluarga tak pernah mendengar pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa dan meminta kasus ini tetap diproses hukum.

Akibat perbuatannya, A dapat dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kisah Tragis Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Sleman, Jasadnya Dibuang dan Ditimbun Sampah Daun Kering

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan