Senin, 8 Juni 2026

Suami Cor Jasad Istri di Aceh: Saksi dengar ada Cekcok hingga Teriakan Minta Ampun dari Kebun Kopi

Terungkapnya kasus suami cor jasad istri di Bener Meriah setelah tetangga dengar cekcok dan teriakan minta ampun serta gundukan tanah mencurigakan.

Tayang:
Kolase Tribunnews: TribunGayo/Istimewa
MAYAT DICOR - (Kiri) Penampakan lubang tempat Ayuni Sarah ditemukan tewas dalam kondisi dicor di kebun kopi Kabupaten Bener Meriah, pada Kamis (30/1/2025) dan (Kanan) Proses evakuasi mayat Ayuni yang dibunuh suaminya. Berikut sosok korban yang diketahui bekerja sebagai petani. Terungkapnya kasus suami cor jasad istri ini setelah tetangga dengar ada cekcok dan teriakan minta ampun serta gundukan tanah mencurigakan.  

Edi Andani merupakan warga asal Kampung Tanoh Abu, Kecamatan Atu Lintang, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.

Menurut keterangan polisi, motif pembunuhan yang dilakukan Edi Andani didasari karena sakit hati.

Sebelum dihabisi, Edi Andani dan korban sempat berselisih.

Edi Andani kini ditetapkan jadi tersangka pembunuhan terhadap istrinya sendiri. Istrinya dicor di ekbun kopi dan jenazahnya ditemukan di dalam drum.

Ia berhasil di tangkap polisi tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bener Meriah, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, pada Jumat (31/1/2025).

SUAMI COR ISTRI - Petugas Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil menangkap Edi Andani, suami yang tega cor istri saat berada di sebuah kebun di Kampung Beranun Teleden, Kecamatan Bandar, Bener Meriah, Jumat (31/1/2025). Edi Andani (31) saat ditahan polisi dan ditetapkan jadi tersangka pembunuhan pada konferensi pers di Mapolres, Jumat (31/1/2025) dan foto saat Polres Bener Meriah membawa jenazah korban Ayuni (35) istri pelaku di kebun kopi di kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, Kamis (30/1/2025). Tampang Edi Andani yang tega rencanakan pembunuhan cor istri di kebun kopi kini terancam hukuman mati.
SUAMI COR ISTRI - Petugas Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil menangkap Edi Andani, suami yang tega cor istri saat berada di sebuah kebun di Kampung Beranun Teleden, Kecamatan Bandar, Bener Meriah, Jumat (31/1/2025). Edi Andani (31) saat ditahan polisi dan ditetapkan jadi tersangka pembunuhan pada konferensi pers di Mapolres, Jumat (31/1/2025) dan foto saat Polres Bener Meriah membawa jenazah korban Ayuni (35) istri pelaku di kebun kopi di kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, Kamis (30/1/2025). Tampang Edi Andani yang tega rencanakan pembunuhan cor istri di kebun kopi kini terancam hukuman mati. (Kolase foto Bustami/Tribungayo.com/Dokumen Humas Polres Bener Meriah/Dokumen Kasat Reskrim)

Edi sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan polisi.

"Tim kita bergerak cepat dan saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani, dikutip dari TribunGayo.com, Sabtu (1/2/2025).

Ia dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Edi juga terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara.

 

Motif dan Rencana Pembunuhan Pelaku

Setelah ditahan dan menjalani pemeriksaan, polisi mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan Edi Andani terhadap istrinya tersebut.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani, mengungkap motif pembunuhan dilakukan Edi Andani karena didasari rasa sakit hati. 

Sebelum melakukan pembunuhan, ternyata Edi dan Ayuni sang istri terlibat perselisihan.

Adapun perselisihan antara Edi dan korban terjadi bermula pada Senin (27/1/2025).

Perselisihan dengan korban berlangsung beberapa jam hingga Edi menyimpan dendam.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved