Minggu, 24 Agustus 2025

Sosok Ichlas Budhi Pratama yang Bikin Video Syur dengan Selebgram Viska Dhea, Kerja di PT Petrokimia

Berikut sosok dari pria bernama Ichlas Budhi Pratama usai bikin video syur dengan selebgram Viska Dhea Ramdhani. Ternyata kerja di PT Petrokimia.

Kolase: Instagram Polres Gresik dan SURYA.CO.ID/Willy Abraham
KASUS VIDEO SYUR - (Kiri) Ichlas Budhi Pratama dan (Kanan) selebgram Viska Dhea Ramdhani, tersangka kasus video syur saat diamakan Polres Gresik pada Rabu (5/2/2025). Berikut sosok Ichlas yang kerja di PT Petrokimia Gresik. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok dari pria bernama Ichlas Budhi Pratama yang sedang ramai diperbincangkan warganet di media sosial.

Ichlas menjadi viral setelah membuat video syur dengan selebgram Viska Dhea Ramadhani.

Belakangan terungkap, Ichlas dan Viska merupakan pasangan selingkuh karena masing-masing sudah berkeluarga.

Video syur tersebut pada akhirnya berbuntut panjang setelah POD (33), istri sah Ichlas melapor ke polisi.

Ichlas dan Viska kini sudah ditetapkan tersangka kasus perzinahan dan pronografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Video syur yang menampilkan Ichlas dan Viska dijadikan POD sebagai barang bukti untuk diserahkan ke polisi.

Baca juga: Video Kronologi Pria Disabilitas Tewas Dihabisi 2 Wanita, Ternyata Sempat Nonton Video Syur Bersama

Siapa Ichlas Budhi Pratama?

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Ichlas merupakan pria kelahiran 1988.

Saat ditangkap polisi, ia genap berumur 37 tahun.

Ichlas selama ini tinggal di Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Dirinya tercatat sebagai karyawan PT Petrokimia Gresik, perusahaan yang bergerak pada memproduksi berbagai macam pupuk dan bahan kimia untuk solusi agroindustri.

Informasi terbaru, Ichlas sudah dipecat dari  perusahaan tempatnya bekerja.

SVP Sekretaris Perusahaan PT Petrokimia Gresik, Adityo Wibowo membenarkan informasi di atas.

Ia mengatakan, Ichlas terbukti melanggar aturan yang berlaku di PT Petrokimia Gresik.

"Pada tanggal 1 Februari 2025 Petrokimia Gresik secara resmi menyatakan dengan tegas bahwa telah memberhentikan/memecat oknum IBP sebagai karyawan Petrokimia Gresik karena telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan perusahaan," ujarnya, dikutip dari TribunGresik.com, Kamis (6/2/2025).

Adityo melanjutkan, pihaknya meminta maaf kepada masyarakat terkait kasus yang menjerat Ichlas

Ia mengakui video syur Ichlas dan Viska membuat resah.

"Kami juga meminta maaf atas keresahan dan ketidaknyamanan yang timbul akibat adanya kasus ini."

"Kami menyampaikan bahwa sikap, perilaku, maupun konten yang disampaikan oleh pribadi tertentu tidak serta merta mewakili karakter dan budaya kerja perusahaan," tegasnya.

Baca juga: Profil Audrey Davis, Anak David Bayu yang Tersandung Kasus Dugaan Video Syur dengan Mantan Kekasih

Awal perselingkuhan Ichlas dan Viska

Perselingkuhan Ichlas dan Viska terjadi sejak Oktober 2024.

Hubungan keduannya berawal sebatas teman.

Hari demi hari Ichlas dan Viska semakin dekat dan memutuskan untuk bertemu pada Rabu, 22 Januari 2025.

Keduanya lalu menginap di sebuah hotel di Gresik.

Di situlah, Ichlas dan Viska berhubungan badan.

Dirangkum dari Surya.co.id, Ichlas berinisiatif merekam adegan panas sebagai koleksi pribadi.

Pada akhirnya, video syur itu ditemukan oleh istri sah Ichlas, berinisial POD.

Korban kemudian melaporkan Ichlas ke polisi pada 26 Januari 2025.

Jajaran Polres Gresik bergerak cepat dengan berhasil mengamankan Ichlas dan Viska di sebuah kafe di Surabaya, pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca juga: Kronologis Remaja Perempuan di Sumut Jadi Tersangka Usai Dituduh Sebar Video Syur Anak Pejabat

Terancam penjara 12 tahun

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro membeberkan, Ichlas dan Viska sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat  Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.

Danu juga membenarkan, Ichlas merekam aktivitas hubungan badan dengan Viska.

"Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi," tandas Danu, dikutip dari Surya.co.id.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Rekam Hubungan Intim Dengan Selebgram Wanita, Warga Gresik Dilaporkan dan Terancam Penjara 12 Tahun

(Tribunnews.com/Endra)(Surya.co.id/Sugiyono)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan