Profil dan Sosok
Sosok Viska Dhea, Ibu 2 Anak asal Sidoarjo Selingkuh dengan Mantan Karyawan PT Petrokimia Gresik
Terungkap sosok wanita yang menjadi selingkuhan pria beristri di Gresik. Wanita asal Sidoarjo tersebut juga telah memiliki suami dan dua orang anak.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - POD (33), wanita di Gresik, Jawa Timur, melaporkan perselingkuhan suaminya, Ichlas Budhi Pratama (37) dengan wanita asal Sidoarjo, Viska Dhea Ramadhani (27).
POD mendatangi Mapolres Gresik dengan membawa bukti berupa rekaman asusila berdurasi 1 menit 34 detik.
Video tersebut direkam dan disimpan di handphone Ichlas Budhi.
Hubungan asusila dilakukan di sebuah hotel di Gresik pada 26 Januari 2025 lalu.
Kini, Ichlas Budhi Pratama dan Viska telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan serta pornografi.
Keduanya dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Rabu (5/2/2025).
Tampak Ichlas Budhi Pratama dan Viska selalu menunduk saat mengenakan pakaian tahanan.
Viska yang bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) di Sidoarjo telah memiliki suami dan dua anak.
Sedangkan Ichlas Budhi juga telah beristri dan memiliki seorang anak.
Setelah kasus perselingkuhan viral, Ichlas Budhi dipecat dari karyawan PT Petrokimia Gresik.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengaku akan menerapkan pasal berbeda untuk kedua tersangka.
Baca juga: Istri Ichlas Lega setelah Bongkar Perselingkuhan dan Video Syur Suaminya dengan Selebgram di Gresik
"Iya, sudah (tetapkan tersangka). Ada beberapa pasal yang berbeda untuk kedua pelaku. Tapi yang jelas, keduanya kami tetapkan tersangka kasus pornografi," ucapnya.
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, mengatakan Ichlas Budhi dan Viska berkenalan sejak Oktober 2024.
Hubungan keduanya semakin dekat sehingga bersepakat melakukan hubungan badan di hotel Gresik pada Januari 2025.
Ichlas Budhi merekam tindak asusila di hotel untuk koleksi pribadi.
"Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam," jelasnya, dikutip dari Surya.co.id.
Kedua tersangka ditangkap saat berada di kafe Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penyidik mengamankan tiga handphone, pakaian yang dikenakan tersangka dalam video serta flashdisk.
"Keduanya dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar," terangnya.
Baca juga: Selingkuh dan Bikin Video Syur di Hotel Gresik, Viska dan Ichlas Terancam 12 Tahun Penjara
Kesaksian POD
POD merasa puas setelah suaminya ditangkap dan dijerat pasal berlapis.
"Rasanya lega, sekarang saya menagih nafkah dari suami saya, untuk menghidupi anak, saya tahu ada uang di salah satu tabungan," ucap POD, Kamis (6/2/2025), dikutip dari SuryaMalang.com.
Kondisi POD sudah mulai membaik setelah mengetahui suaminya selingkuh dengan wanita yang baru tiga bulan kenal.
Menurut POD, sikap Ichlas Budhi berubah dua bulan terakhir dan tak pernah memberi nafkah.
Ichlas Budhi juga tak membayar cicilan rumah sehingga POD enggan meneruskannya.
Wanita 33 tahun itu bertahan hidup dengan menjual perhiasan emas.
Kini POD akan menggugat cerai Ichlas Budhi dan menuntut nafkah untuk anak semata wayangnya.
"Rencananya akan mengajukan gugatan cerai," lanjutnya.
Sebagian artikel telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Perasaan Istri Korban Selingkuh Gresik, Lega Suami Dipenjara dan Harus Tegar Hidupi Anak Sendiri
(Tribunnews.com/Mohay) (SuryaMalang.com/Willy Abraham)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.