Kamis, 28 Agustus 2025

Alasan Remaja di Sidoarjo Berani Polisikan Ayah Kandung: Aku Dibilang Anak yang Bisanya Minta Uang

IV, siswi SMA di Sidoarjo berani melaporkan ayah kandungnya ke polisi lantaran jengkel disebut hanya bisa meminta uang.

Dok Pribadi/Kompas.com
IV (16), remaja asal Sidoarjo yang melaporkan ayahnya ke Polda Jatim karena 10 tahun merasa ditelantarkan, Minggu (8/2/2025). Ia disebut sebagai anak yang hanya bisa meminta uang. 

TRIBUNNEWS.COM - IV (16), seorang siswi kelas XII Sekolah Menengah Atas (SMA) di Sidoarjo, Jawa Timur berani melaporkan ayah kandungnya ke polisi.

Alasan IV polisikan ayah kandungnya lantaran jengkel sudah tak dinafkahi selama 10 tahun.

Bahkan, IV mengaku pernah disebut sebagai anak yang bisanya hanya meminta uang oleh ayahnya.

"Aku dibilang anak yang bisanya minta uang," kata IV, dikutip dari TribunJatim.com.

IV juga menyebut, nomor ponselnya selalu diblokir sang ayah setiap kali ia meminta uang.

Remaja putri itu pun mengaku sakit hati atas perlakuan sang ayah.

"Minta uang saja ke ayah selalu dimarahi, bahkan nomor teleponku diblokir," terangnya.

"Padahal aku gak minta nafkah banyak, cuma minta bentuk apa yang jadi kebutuhan."

"Saya sakit hati, belum tentu tiap bulan dapat Rp100 ribu, tapi tiap kali minta uang WhatsApp diblokir," sambungnya.

Melansir Kompas.com, orang tua IV telah berpisah sekira 10 tahun yang lalu.

Pascaperceraian, ayah kandung IV pergi ke Yogyakarta, sedangkan IV tinggal bersama ibunya di Sidoarjo.

Baca juga: Anak di Sidoarjo Polisikan Ayah, Alasannya Tak Dinafkahi 10 Tahun hingga Harus Jual Gorengan

Sejak saat itu, IV sudah tidak pernah mendapat uang dari sang ayah.

Hanya beberapa kali sang ayah mengirimkan uang untuk membantu biaya hidup.

Adapun pengiriman uang terakhir oleh ayah IV pada November 2024 senilai Rp50 ribu.

Selama ini, IV yang tinggal bersama ibunya harus melakukan berbagai cara untuk memenuhi kebutuhannya.

Setiap hari, IV membantu ibunya membuat adonan gorengan.

"Ibu selama ini kerja di tempat katering, saya bantu untuk jual gorengan," ucapnya kepada Kompas.com, Sabtu (8/2/2025).

Puncak kekecewaan IV kepada sang ayah terjadi pada Desember 2024.

Saat itu, ponselnya mengalami kerusahan, sehingga ia meminta uang Rp500 ribu kepada ayahnya untuk biaya servis.

Sang ayah pun berjanji akan memberikan uang itu pada awal tahun baru 2025, namun janji itu tak ditepati.

Merasa jengkel, IV memutuskan untuk melaporkan ayah kandungnya.

"Ayah itu gak pernah kasih nafkah sejak 2015, makanya aku akan melaporkan ayah," tandasnya.

Di sisi lain, pelaporan ini tidak terjadi begitu saja, tapi karena ditantang sang ayah.

"Dia bilang, memangnya bisa kamu somasi, emang mampu," katanya menirukan ucapan sang ayah.

Kuasa hukum IV, Johan Widjaja mengatakan, kliennya membuat laporan ini karena sudah terlalu jengkel dengan sikap ayahnya.

Kliennya merasa tak punya pilihan lain selain melaporkan ayah kandungnya sendiri ke polisi.

Johan berharap, dari laporan tersebut IV bisa mendapat haknya sebagai anak.

"Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," bebernya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tiap Hari Jual Gorengan di Sekolah, Anak Polisikan Ayah Kandung karena 10 Tahun Tak Dinafkahi: Sakit

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Ani Susanti, Kompas.com/Rachmawati/Izzatun Najibah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan