Kamis, 2 Oktober 2025

Pengakuan ART yang Culik Anak Majikan di Tangerang Selatan, Bukan untuk Dijual

ART yang merupakan pelaku penculikan anak majikan di Tangerang Selatan mengaku ingin memiliki anak, bukan untuk dijual.

TribunTangerang.com/ Ikhwana Mutuah Mico
PENCULIKAN BAYI - EH, seorang asisten rumah tangga pelaku penculikan bayi 10 bulan saat dihadirkan di Mapolsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (14/2/2025). Ia menculik anak majikannya setelah menerima gaji bulanan. Motif penculikan itu karena ingin memiliki bayi, bukan untuk dijual. 

TRIBUNNEWS.COM – Penculikan bayi berusia 10 bulan yang terjadi di Jalan Haji Sarmah, Perigi Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin, (2/2/2025), melibatkan pelaku berinisial EH, seorang asisten rumah tangga (ART).

Dalam penjelasannya, pelaku mengaku motif penculikan tersebut adalah keinginan untuk memiliki anak, bukan untuk dijual.

Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren, Iptu Junaedi, menyatakan pelaku hanya membawa bayi dan handphone milik majikannya.

"Jadi motifnya itu hanya membawa tidak untuk dijual. Jadi murni hanya ingin miliki anak tersebut," kata Junaedi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (14/2/2025).

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur, menjelaskan, EH bekerja di rumah korban sejak Januari 2025.

Pelaku sempat meminta izin untuk pulang ke kampung halaman pada 2 Februari 2025, namun setelah menerima gaji sebesar Rp2.000.000, EH justru membawa kabur anak majikannya, LN.

Kronologi Kejadian

Pada pukul 09.00 WIB, setelah pelapor terbangun, ia mendapati anaknya sudah tidak ada di rumah.

Selain itu, handphone milik pelapor juga hilang.

Melalui rekaman CCTV, pelapor mengetahui EH meninggalkan rumah pada pukul 04.00 WIB dengan membawa anaknya.

Merasa cemas, pelapor segera melapor ke pihak kepolisian.

Baca juga: Kronologis ART Culik Anak Majikan di Tangerang Selatan, Motifnya Ingin Memiliki Bayi

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/18/II/2025 di Polsek Pondok Aren.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap EH di rumahnya di Kampung Kemang, Kabupaten Bogor, pada 3 Februari 2025.

Pelaku EH dikenakan pasal 328 KUHP dan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Ini Motif Pembantu Rumah Tangga Culik Anak Majikan di Tangsel

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved