Renville Antonio Meninggal Dunia
Sopir Pikap yang Terlibat Kecelakaan dengan Renville Antonio Beri Pengakuan, Ternyata Tak Punya SIM
Sopir pikap bernopol P 9308 NY yang terlibat kecelakaan dengan Bendum Partai Demokrat, Renville Antonio, di Situbondo beri pengakuan kronologi.
Penulis:
Falza Fuadina
Editor:
Sri Juliati
Benturan keras antara kedua kendaraan mengakibatkan korban terlempar ke sisi kanan jalan hingga sekitar 40 meter.
Tak hanya itu, tubuh korban juga menghantam pohon serta vas bunga yang berada di seberang jalan.
Akibat benturan tersebut, korban mengalami cedera parah di bagian kepala dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Komarudin melanjutkan, kendaraan roda dua atau empat yang akan bermanuver putar balik, atau berbelok arah, harus memahami beberapa ketentuan.
Di antaranya adalah pengendara tersebut diwajibkan menyalakan lampu sein sebagai pertanda arah laju kendaraan selanjutnya.
Kemudian, pengendara tersebut diwajibkan memastikan bahwa situasi ruas jalan di sekitarnya yang menjadi area bermanuver dalam keadaan aman.
Hal tersebut tertuang pada Pasal 112 Ayat 1 dan 2 dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kembali sebagaimana diatur dalam UU tahun 2009, untuk berbelok itu ada beberapa ketentuannya, nah ini buat edukasi untuk masyarakat. Selain menghidupkan sein, dia harus memastikan bahwa jalur aman untuk dilalui. Karena prioritas jalan tentu ada aturan, ya," jelas Komarudin.
Saat disinggung mengenai kecepatan laju dari kendaraan moge yang dikendarai korban, Komarudin mengaku belum dapat mengungkapkannya.
Komarudin mengatakan, Tim TAA masih melakukan penyelidikan dan juga masih ada beberapa aspek yang harus diukur secara presisi, seperti berat beban motor dengan bekas goresan di permukaan badan jalan.
"Kecepatan moge, nanti akan dibuktikan hasil dari TAA. Kami baru akan melihat di sana, setelah nanti ada bekas bekas goresan, dengan teknologi yang kami miliki nanti bisa menghitung perbandingan antara bobot kendaraan dengan bekas goresan di jalan. Ini nanti yang akan kami cek," ungkapnya.
Selain itu, penyidik Tim TAA juga belum menemukan bukti adanya bekas goresan yang menunjukkan jejak pengereman dari roda moge milik korban.
Menurut Komarudin, kemungkinan korban tersebut terkejut dengan manuver belokan mobil pikap yang melaju searah di jalur yang sama.
"Sementara memang tidak ada ditemukan bekas pengereman, yang artinya ini dimungkinkan bersamaan. Misalnya, kalau memang dari jauh mobil sudah berbelok, tentu akan ada upaya pengereman. Tapi Ini tidak ada sama sekali," ulas Komarudin.
"Kemungkinan sementara, pengendara motor terkaget menghindari mobil yang mendadak berbelok, oleh karenanya titik perkenaannya (benturan) ada di depan. Jadi bukan motor menabrak mobil. Kalau motor menabrak mobil, berarti benturan di belakang, tapi ini perkenaannya dari depan kendaraan pikap," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Hasil Penyelidikan Kecelakaan Renville Antonio, Polisi: Sopir Pikap Tidak Memiliki SIM
(Tribunnews.com/Falza) (Surya.co.id/Luhur Pambudi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.