Minggu, 10 Agustus 2025

Oknum Polisi Peras Sejoli Pacaran

2 Alasan Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo yang Peras Sejoli Tak Dipecat: Korban Memaafkan dan Jujur 

Dua polisi terlibat pemerasan dimaafkan. Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) hanya dihukum demosi. Ini alasan keduanya tidak dipecat.

Editor: Endra Kurniawan
Kolase: Tangkap layar YouTube TribunJateng
POLISI PERAS SEJOLI - Video tangkap layar YouTube TribunJateng saat Aiptu Kusno dan Aipda Roy dikepung warga saat palak sejoli sebanyak Rp2,5 juta di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (31/1/2025) malam. Terbaru keduanya tidak dipecat karena kasus ini. 

TRIBUNNEWS.COM, Semarang - Dua anggota kepolisian, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38), yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap dua remaja di Semarang, tidak dipecat dan hanya dijatuhi sanksi demosi.

Keputusan ini diambil setelah mereka menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Jawa Tengah.

Aiptu Kusno divonis demosi selama 8 tahun, sedangkan Aipda Roy Legowo divonis demosi selama 7 tahun.

Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, pada Senin, 17 Februari 2025.

Sidang etik berlangsung selama hampir 6 jam dan dihadiri oleh sejumlah saksi, termasuk orang tua korban.

"Selama proses etik, kedua polisi ini bersikap jujur dengan menyampaikan semua kejadian kepada hakim," ungkap Artanto.

Ia menambahkan bahwa orang tua korban juga telah memaafkan perilaku kedua terduga pelanggar.

Baca juga: Peras Sejoli di Semarang Bak Preman, IPW Sebut Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Layak Dipecat

Alasan Tidak Dipecat

Meskipun terlibat dalam pemerasan, Polda Jawa Tengah memutuskan untuk tidak memecat Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo.

Hal ini disebabkan oleh sikap kooperatif mereka selama sidang dan pengakuan dari kedua korban yang memaafkan tindakan mereka.

"Jika kedua korban tidak memaafkan, hukumannya tentu akan lebih berat," jelas Artanto.

Kedua polisi tersebut juga akan menjalani penempatan khusus selama 30 hari dan pembinaan mental selama satu bulan.

Mereka diwajibkan untuk meminta maaf kepada korban di depan sidang KKEP, yang akan direkam dan dikirimkan ke keluarga korban.

Baca juga: Polda Jateng Rahasiakan Motif Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Peras Sejoli di Semarang Utara

Proses Hukum Berlanjut

Meskipun telah dijatuhi sanksi etik, kasus pidana pemerasan terhadap Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo masih berlanjut di Polrestabes Semarang.

Artanto menegaskan bahwa status mereka sebagai polisi tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung.

"Dari kasus ini, kami ingin mengingatkan anggota polisi lainnya untuk menghindari perbuatan tercela seperti pemerasan. Sebagai anggota Polri, kita harus melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat," tutup Artanto.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Mereka Jujur" Polda Jateng Masih Bungkam Alasan 2 Polisi di Semarang Lakukan Pemerasan

(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan